– Untuk diketahui, bahwa mekanisme pembayaran pajak (Royalti) mineral logam disetorkan ke Negara pada saat perusahaan pemegang Izin melakukan kegiatan penjualan mineral. Dengan tidak adanya petugas dan kantor pajak dilokasi kegiatan 19 IUP OP untuk penjualan di Bintan, serta bukti pembayaran pajak (royalty) yang tidak dapat dibuktikan oleh pihak perusahaan, maka dapat dipastikan negara telah kehilangan pendapatan alias kemalingan alias Project kamuflase.
KepriNews.co – Menyikapi pernyataan pejabat DESDM Provinsi Kepri melalui Kepala Seksi Perizinan di salah satu media, perihal ketidaktahuannya bauksit hasil kegiatan IUP Operasi Produksi untuk penjualan kepada PT Gunung Bintan Abadi (GBA) ternyata berbuntut panjang.
Timbul pertanyaan diberbagai kalangan dan pengamat perihal kewajiban pembayaran pajak mineral logam (royalty) oleh 19 perusahaan yang telah diterbitkan oleh DPM-PTSP atas rekomendasi Dinas ESDM mengingat perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan pengambilan mineral tergali.
Diperkirakan dari 19 IUP OP untuk penjualan yang telah diterbitkan menghasilkan jutaan metrik ton pajak yang harus disetorkan ke Kas Negara Negara sesuai PP No. 9 Tahun 2012 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mineral Logam. Sungguh sangat fantastis nilai yang seharusnya dapat diterima negara. Pertanyaannya apakah pajak tersebut disetorkan ke Negara? Hal Ini dikatakan oleh Pakar Lingkungan Hidup H Wadid dari Jakarta, kepada KepriNews.co, tadi Siang (31/03/2019).
Dalam hal ini ironisnya, pejabat yang memberikan izin saja tidak tahu bauksitnya mau dijual kemana. Padahal merujuk Kepmen ESDM No. 1796 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi , Serta Penerbitan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral yang dijadikan dasar penerbitan IUP Operasi Produksi. Untuk penjualan bauksit, salah satunya pemohon harus melampirkan Perjanjian Jual Beli mineral dengan Pembeli jika mineral tergali akan dijual dan dimanfaatkan.
Untuk diketahui, bahwa mekanisme pembayaran pajak (Royalti) mineral logam disetorkan ke Negara pada saat perusahaan pemegang Izin melakukan kegiatan penjualan mineral. Dengan tidak adanya petugas dan kantor pajak dilokasi kegiatan 19 IUP OP untuk penjualan di Bintan, serta bukti pembayaran pajak (royalty) yang tidak dapat dibuktikan oleh pihak perusahaan, maka dapat dipastikan negara telah kehilangan pendapatan alias kemalingan alias Project kamuflase.
Kesimpulannya kata Wadid, bahwa akibat penerbitan 19 IUP OP untuk penjualan bauksit, maka telah terjadi kegiatan pengambilan mineral tergali berupa Bijih Bauksit yang telah meluluh lantakkan lingkungan tanpa ada pihak yang dapat bertanggungjawab dan kehilangan pendapatan negara.
Seharusnya IUP OP untuk penjualan bauksit tersebut tidak bisa diterbitkan jika merujuk Peraturan Menteri ESDM no. 11 Th 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Pasal 57 Ayat (2) yang hanya dibatasi untuk kegiatan :
- Pembangunan Konstruksi Sarana dan Prasarana lalu lintas jalan.
- Pembangunan Konstruksi Pelabuhan.
- Pembangunan Terowongan.
- Pembangunan Konstruksi bangunan sipil; dan/atau
- Pengerukan alur lalu lintas sungai, danau dana tau laut.
Padahal semua perusahaan pemegang IUP OP untuk penjualan bauksit yang telah diberikan izin akan melakukan kegiatan di luar jenis kegiatan seperti diatas, seperti pembuatan kolam Ikan, perkebunan, pertanian, dan lain-lain, namun nyatanya izin tetap diterbitkan.
Nah, jika sudah seperti ini baru namanya indikasi pejabat melanggar PP 53 thn 2010 Tentang Disiplin ASN Pasal 4 angka 6 yaitu melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat atau orang lain untuk kepentingan pribadi atau golongan yang secara langsung atau tidak langsung telah merugikan negara. Cerminan bagi pemimpin untuk dapat memilah antara pasir dan berlian , jangan hanya bisa menzolimi bawahan dengan memberi sanksi berat untuk pekerjaan yang tidak pernah dilakukannya.
“Kami berharap, Gubernur Kepri, dapat memberikan sanksi kepada sejumlah pejabat di Dinas ESDM yang terlibat berkolaborasi untuk menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan aturan UU. Akibatnya, tangung jawab untuk kerusakan hutan dan kerugian Negara untuk volume pajak, yang diperkirakan jutaan metrik ton bauksit tidak disetorkan ke Negara. Artinya tidak dapat menunjukan bukti-bukti penjualan dan pembayaran untuk pajak Negara,” pintahnya.
Penulis (Jenly)