KEPRINEWS – Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi di wilayah Provinsi Kepri mencapai 3,38 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105, 69 pada Januari 2024.
Dari 3 daerah di Provinsi Kepri, Kota Batam menduduki inflasi tertinggi sebesar 3,55 persen, Kabupaten Karimun sebesar 3,26 persen dan Tanjungpinang sebesar 2,45 persen.
Tingginya biaya pengobatan rumah sakit di Provinsi Kepri termasuk Tanjungpinang, menjadi salah satu penyebab terjadinya inflasi di wilayah ini.
Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan menjelaskan, bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai pihak pengelola rumah sakit di Tanjungpinang, harus bisa menyesuaikan biaya kesehatan dengan standard pembiayaan BPJS atau JKN kesehatan.
Terkait hal tersebut, Pemko Tanjungpinang juga akan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi, untuk dapat menentukan kendali mutu dan biaya kesehatan yang sesuai bagi masyarakat.
Hasan menekankan, agar pihak rumah sakit dapat mengikuti standar BPJS serta tidak memberikan biaya tambahan kepada pasien yang sebenarnya tidak ditanggung oleh BPJS.
“Untuk BPJS kita minta pihak RSUD dapat mengatur mutu pelayanan dan biaya yang diberikan dengan standar layanan kesehatan kelas I, II dan III. Kecuali, untuk pasien di ruangan VIV, karena mereka dianggap orang yang mampu,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Hasan, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga akan melakukan kolaborasi bersama Dokter Praktik yang selama ini membuka praktik kesehatan secara mandiri.
Sebab, pelayanan kesehatan merupakan pelayanan yang wajib diprioritaskan oleh pemerintah setempat, demi memberikan pelayanan kesehatan terbaik dengan ongkos biaya yang terjangkau.
“Kita akan mencoba menurunkan dan menyesuaikan biaya rumah sakit. Karna salah satu penyumbang inflasi itukan dari kesehatan. Mudah-mudahan Minggu depan sudah ada informasinya,” pungkasnya. (un)