KEPRTINEWS – Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, dengan tegas meminta para pelaku usaha, khususnya yang berjualan di kawasan kuliner Anjung Cahaya dan Melayu Square, wajib memasang label harga, untuk memprioritaskan kenyamanan pengunjung.
Para pedagang di kawasan kuliner berkewajiban memasang daftar harga makanan dan minuman, tujuannya agar pengunjung tahu harga penjualan sebelum dipesan.
“Menghindari ketika pembayaran para konsumen merasa diberatkan dengan nota pembayaran. Menghindari hal ini, harga makanan harus terpampang, biar konsumen puas dengan pesanannya,” tutur Hasan.
Masalah murah atau mahal itu relatif, intinya daftar menu makanan dan minuman harus jelas daftar harganya .
“Jangan sampai menimbulkan dampak negatif pengunjung dari luar daerah karena pembayaran. Ini yang harus dijaga,” tegasnya.
Seirama dengan itu, Dirut BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Guntoro, sebut, dulunya sering pembeli keluhkan masalah harga makanan dan minuman yang dianggap tidak sesuai dengan harga.
“Pengalaman sebelumnya dari banyak keluhan pengunjung terkait harga. Pak Hasan juga sudah tegaskan ke saya untuk para penjual wajib pasang label harga,” terangnya.
Hal ini disambut baik oleh salah satu pedagang Anjung Cahaya, Rizka, menyatakan sikap untuk segera memasang daftar harga makanan dan minuman yang dijualnya. Usulan daftar harga ini memang sangat baik yang menjadi kewajiban bagi kami penjual, agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika pembayaran,” ucapnya.
“Dengan dilengkapinya daftar harga, ini akan mendorong minat masyarakat untuk berkunjung di kawasan ini untuk jajanan. Hal ini akan berdampak baik untuk kita semua,” tutupnya. (jer)