KEPRINEWS – Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu menyerahkan bantuan bahan makanan dan susu untuk Ibu Hamil (Bumil) Kurang Energi Kronis (KEK) dan Balita stunting serta Antropometri Kit untuk Posyandu, di Kantor Lurah Tanjung Unggat, pada 22 Januari lalu.
Saat itu diserahkan langsung oleh Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan. Kepada wartawan, Hasan menyebutkan bantuan ini bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) 2023. Untuk susu Bumil, harus per bulan agar mengetahui masa kadaluarsa susunya.
Menanggapi penyerapan anggaran ini dari DID 2023, Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, Lanny, kepada media, Kamis (1/2), menuturkan, bahwa penggunaan DID itu ada aturannya, bukan sesuka hati. Tidak ada alasan untuk suatu kesalahan.
Sangat jelas instruksi Peraturan menteri Keuangan (PMK) RI nomor 67 tahun 2023 tentang insentif fiskal, mengatur mulai dari penentuan rencana, penyerapan, penyaluran.
Intinya, realisasi insentif daerah, tidak boleh terpisahkan dari formulasi, skema realisasi insentif, prosedur penyerapan dan penyalurannya pada batas waktu yang ditentukan. Di luar itu adalah perbuatan melawan hukum.
Persyaratan penyaluran insentif fiskal pada tahun berjalan. Artinya, DID 2023 selesai pada tahun berjalan yaitu pada tahun 2023. Jelas, prosedur waktu yang ditentukan aturan.
Implementasi penggunaan insentif daerah, pada jenis pembelian, harus dibeli habis atau sekali pakai. Dari dasar aturannya, tidak boleh direalisasikan secara bertahap. Anggaran tahun 2023 untuk 2023, pelaksaaan 2024 itu nanti anggaran 2024.
Yang diperbolehkan aturan, hanya bersifat laporan realisasi DID 2023. Itu dibolehkan sampai awal Januari 2024. Tapi ingat, hanya dalam bentuk laporan administrasi.
Pada hakekatnya untuk pelaksanaan, penyaluran, penyerapan insentif daerah dilaksanakan habis pada tahun berjalan.
“Tidak ada alasan untuk menyalurkan DID 2023 pada tahun berikut dengan alasan bertahap. Ini jelas tabrak aturan. DID digunakan untuk belanja habis, bukan bertahap. Kalau mau bertahap jangan ambil sumber dananya dari DID, sebab anggaran ini punya aturan pakai secara spesifik. Kami harap aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum di dinas yang menabrak aturan keuangan,” ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri, mengakui kalau bantuan bahan makanan dan susu bagi Bumil KEK saat itu, bersumber dari DID 2023.
“Pengadaannya sudah selesai semua di tahun 2023 dan ada yang sudah dibagikan ke Bumil-nya di 2023. Sisanya sudah diserahkan ke puskesmas, sesuai dengan jumlah Bumil KEK yang ada di wilayahnya. Selanjutnya akan diberikan oleh petugas ke Bumil,” ungkap Elfiani Sandri.
Pemberiannya memang dilakukan bertahap (per bulan) dengan tujuan karena kondisi kesehatan Bumil tersebut perlu dipantau, dimonitor oleh petugas kesehatan setiap bulannya.
Mekanisme ini sudah dibahas dan dikonsultasikan pada saat rapat sebelumnya dengan Sekda dan inspektorat. (red)