• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
Minggu, 26 Oktober 2025
  • Home
  • Head Line
  • Kepri
    • Tanjungpinang
      Hak Prerogatif Presiden dan Inependensi Peradilan

      All cops Are Bastard: Saat Institusi Tak Lagi Dipercaya

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

    • Batam
      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Bintan
    • Lingga
      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Advertorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Head Line
  • Kepri
    • Tanjungpinang
      Hak Prerogatif Presiden dan Inependensi Peradilan

      All cops Are Bastard: Saat Institusi Tak Lagi Dipercaya

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

    • Batam
      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Bintan
    • Lingga
      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Advertorial
  • Nasional
No Result
View All Result
KepriNews.co
Home Head Line

Wacana Pemakzulan Walikota oleh DPRD Tanjungpinang Menunjukan Tidak Mengerti Aturan

by keprinews.co
30 Oktober 2021
in Head Line, Tanjungpinang
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWA

Untuk Jabatan publik maupun politik seperti jabatan walikota dalam negara hukum, mempunyai rentang waktu pergantian dengan mekanisme yang diatur secara baku dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan. Pergantian jabatan dilakukan sebelum rentang waktunya berakhir dinamakan pemakzulan, impeachment atau forum previlegiatum. Proses pemakzulan harus mempunyai legitimasi secara hukum dan jelas, pada pelaksanaannya lebih sering disebut dikooptasi oleh legitimasi politik.

KEPRINEWS – Terkait wacana pemakzulan Walikota oleh DPRD Tanjungpinang, yang disampaikan pada Rapat Paripurna oleh Ketua DPRD, Jumat (29/10/2021) menimbulkan polemik baru yang tidak sehat di tengah masyarakat.

Seperti ungkapan-ungkapan terihat di sejumlah media sosial facebook. Salah satu ungkapan warga Tanjungpinang tertulis ‘Malu saya jadi warga tgpinang mendapati anggota DPRD saya masih kurang jauh ngopinya membaca tatib atau setidaknya PP 12/2018.’

Dalam hal ini dijelaskan oleh Ketua Umum Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasim, kepada KepriNews.co baru-baru ini, bahwa prosedur aturan Pemakzulan sangat jelas dalam undang-undang yang belarku, bukan aturan berdasarkan sakit hati, ego, emosi, tapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Melihat dari stadium hukum mekanisme pemberhentian sementara Kepala Daerah berdasarkan Pasal 83 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah harus diawali dengan adanya status seorang kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam tindak pidana kejahatan.

Selanjutnya proses dilakukan pemberhentian sementara kepala daerah harus berdasarkan register perkara di Pengadilan dan yang berwenang untuk memberhentikan kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai terdakwa ialah Presiden untuk gubernur, dan Menteri untuk Bupati atau Walikota tanpa melalui usulan DPRD.

Berbicara istilah pemakzulan. Terminologi pemakzulan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ”makzul” berarti berhenti memegang jabatan atau turun takhta. Aturan yang berlaku diberhentikannya kepala daerah apabila adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Secara spesifik dan substantif soal mekanisme pemakzulan sampai terjadi pemberhentian diatur di dalam pasal 80 ayat 1 huruf a s/d huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ditambahkannya dalam pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 itu dinyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 2 huruf c, d, e dan f dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur/wakil gubernur serta kepada menteri untuk bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf b atau melanggar larangan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c, huruf i, huruf j dan/atau melakukan perbuatan tercela;

b. Pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir;

c. Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final;

d. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah atau melanggar larangan dan/atau perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk pemberhentian bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota;

e. Presiden wajib memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur paling lambat 30 hari sejak Presiden menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD; dan

f. Menteri wajib memberhentikan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota paling lambat 30 hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

“Sementara wacana pemakzulan yang dilakukan DPRD Tanjungpinang sudah dijawab secara tertulis oleh oleh Walikota dengan nomor surat 910/1350/4.4.01/2021 dan menjawab secara sah kenapa tidak bisa memenuhi undangan paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pidato Wali Kota Tanjungpinang terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato jawaban wali kota tentang hak interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang atas Perwako Nomor 56 tahun 2021,” tuturnya.

Ditambahkannya, pada Pasal 65 Ayat (6) UU Nomor 23 Tahun 2014 telah diatur, apabila kepala daerah atau wakil kepala daerah berhalangan sementara, maka sekretaris daerah (sekda)-lah yang melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Jadi bukan saatnya menunjukan ajang power sebagai lembaga rakyat, yang seharusnya sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Kenapa APBD-P tidak diketuk, apa yang dikerjakan selama ini. Harus digaris bawahi DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah salah satu kewajiban utamanya mengesahkan anggaran APBD, bukan pakai acara pemakzulan tanpa mempunyai legitimasi secara hukum dan jelas ,” tuturnya. (TIM)

Tags: DPRD Tanjungpinang
Share8Tweet5Send
Previous Post

Terima Bantuan CSR dari Bank Riau, Rahma: UMKM Perlu Sarana Penunjang

Next Post

Presiden Jokowi Tiba di Italia

Related Posts

Masyarakat Ungkap Dugaan Fee Pokir 40 Pesen Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang
Head Line

Masyarakat Ungkap Dugaan Fee Pokir 40 Pesen Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang

BK DPRD Tanjungpinang akan Proses Kasus Dugaan Selingkuh Anggota Dewan setelah Masa Reses
Head Line

BK DPRD Tanjungpinang akan Proses Kasus Dugaan Selingkuh Anggota Dewan setelah Masa Reses

Hak Jawab Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang, Menanggapi 2 Pemberitaan Media Online
Tanjungpinang

Hak Jawab Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang, Menanggapi 2 Pemberitaan Media Online

Tren Anggota Dewan Gadaikan SK, Menjadi Fenomena Tradisi di Tiap Periode Pemilu
Head Line

Tren Anggota Dewan Gadaikan SK, Menjadi Fenomena Tradisi di Tiap Periode Pemilu

Next Post
Presiden Jokowi Tiba di Italia

Presiden Jokowi Tiba di Italia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TerkiniNews

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Bea Cukai Karimun Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliar

Bea Cukai Karimun Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliar

Dihadiri Bupati Iskandarsyah, Lanal Karimun Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

Dihadiri Bupati Iskandarsyah, Lanal Karimun Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

PopularNews

  • Wali Murid Protes Hadiah Lomba Rp4 Juta Diterima Rp1,9 Juta, Siswa SD Dikeluarkan

    Wali Murid Protes Hadiah Lomba Rp4 Juta Diterima Rp1,9 Juta, Siswa SD Dikeluarkan

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Oknum Sekda Diduga Minta Rp50 Juta untuk Jabatan Baru, Pejabat Bersangkutan Berharap Uangnya Dikembalikan

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Tidak Mendapat Izin Mendagri Hasan Nekat Melantik Pejabat Eselon II, Cindai: Ganti Pj Wako

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Terkait Laporan Dugaan Korupsi di Disdik Bintan, Kasi Intel: Sementara Berjalan Prosesnya

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Perizinan Daerah Rawan Korupsi, KPK Kemendagri Kejagung Polri dan Bappisus Perkuat Pengawasan

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
Facebook Twitter Google+
KepriNews.co

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Anambas
  • Batam
  • Bintan
  • Head Line
  • Karimun
  • Kepri
  • Lingga
  • Nasional
  • Natuna
  • Parlementer
  • Tanjungpinang

Recent News

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

© 2019 KepriNews.co - Design by KN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Head Line
  • Parlementer
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Galery & Advetorial

© 2019 KepriNews.co - Design by KN.