
KEPRINEWS – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), H. Abdul Kadir Karding, memberikan dukungan penuh terhadap deklarasi bersama yang digagas oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Forkopimda Provinsi Kepri dalam upaya mencegah dan memberantas penempatan pekerja migran nonprosedural serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri pada Jumat (25/4/2025).
Deklarasi ini melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah dan pejabat tinggi, antara lain Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, Sekjen KP2MI Irjen Pol. Dwi Yono, Direktur Jenderal Perlindungan PMI Rinardi, serta sejumlah tokoh daerah dan nasional lainnya. Hadir pula perwakilan pemerintah daerah, DPRD, TNI, Kejaksaan, dan komunitas masyarakat termasuk tokoh agama dan mahasiswa.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, menekankan bahwa Kepri sebagai wilayah perbatasan memiliki kerentanan tinggi terhadap aktivitas pengiriman tenaga kerja ilegal.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan menyeluruh terhadap segala bentuk penyelundupan tenaga kerja ilegal,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Kepri konsisten menindak bahkan terhadap oknum internal yang terlibat dalam TPPO.
Menteri P2MI, H. Abdul Kadir Karding, dalam sambutannya, menyoroti fakta bahwa sebagian besar korban TPPO berasal dari pekerja migran ilegal yang tidak tercatat dalam sistem resmi negara. Ia mengungkapkan modus-modus yang digunakan sindikat ilegal, seperti menyamarkan keberangkatan dengan dalih wisata atau ziarah.
“Di Batam, sekitar 500 orang diberangkatkan setiap hari secara ilegal hanya bermodal paspor. Keuntungan sindikat ini bisa mencapai Rp1,8 miliar per hari jumlah yang setara dengan bisnis narkotika,” jelasnya.
Ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polda Kepri atas inisiatif deklarasi ini. “Langkah berani dan strategis dari Polda Kepri ini perlu dijadikan contoh nasional. Inilah bentuk konkret keberpihakan pada perlindungan pekerja migran kita,” ujar Menteri P2MI.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, juga menegaskan dukungan terhadap langkah pemerintah pusat dalam memperkuat penempatan tenaga kerja secara sah. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya menekan pengangguran dan kasus TPPO di wilayahnya.
“Deklarasi ini merupakan pijakan awal untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja serta mendukung visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Dalam sesi wawancara dengan media (doorstop), Menteri Abdul Kadir Karding menyebut Batam sebagai titik krusial transit PMI ilegal. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Polda Kepri, pemerintah daerah, dan sektor swasta untuk mengatasi jalur pengiriman ilegal yang kerap disamarkan dengan dokumen wisata.
“P2MI siap mendukung Polda Kepri dalam memberdayakan pekerja migran ilegal melalui pelatihan dan legalisasi dokumen agar mereka dapat bekerja secara resmi dan terlindungi,” tegasnya.
Kapolda Kepri menambahkan bahwa dukungan dari P2MI menjadi penyemangat bagi Polda Kepri untuk memperkuat sistem pengawasan dan penindakan. “Kami ingin Kepri menjadi wilayah yang bebas dari praktik ilegal serta mampu memberikan jaminan keselamatan dan legalitas bagi setiap pekerja migran,” katanya.
Menutup acara, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store untuk mendapatkan informasi atau menyampaikan laporan.(Un)




























