
KEPRINEWS – Terkait laporan masyarakat seputar indikasi penyelewengan anggaran Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan, mengenai penyewaan bus sekolah dan penyewaan kapal panitia, tahun anggaran (TA) 2024, akan ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, kepada keprinews.co, Rabu (5/3/2025), terkait laporan dari sejumlah Ormas dan aktivis soal Disdik Bintan, Selasa (4/3), ia berterima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan.
Setiap laporan yang masuk dari masyarakat ke Kejati, akan ditelaah dan ditindak lanjuti. Pihak kejaksaan tentunya akan memproses laporan ini secara transparan, dan perkembangan laporannya akan diinformasikan ke pelapor.
“Laporan yang kami terima ini, jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pasti akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasin, dalam hal ini, mendukung penuh proses hukum Kejati Kepri soal dugaan korupsi Disdik.
“Kami berharap indikasi korupsi di Disdik Bintan, diusut tuntas oleh kejaksaan, agar ke depan, untuk pengelolaan anggaran pendidikan dapat terealisasi dengan benar. Melihat sektor pendidikan di Bintan dinilai stagnasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Aktivis mahasiswa Josua, kepada media ini, menuturkan, bahwa materi yang dilaporkan, terkait belanja sewa alat angkutan apung bermotor, yakni sewa kapal panitia di Tambelan, dengan rute, Tambelan-Pengikik-Pejantan.
Masa sewa satu bulan, pada Desember 2024, bernilai Rp3,2 miliar, TA 2024.
Kedua, soal belanja sewa mini bus roda 6, kapasitas 35 orang, dengan volume pekerjaan 8500 per hari. Pagu anggaran penyewaan Bus benilai Rp7,3 miliar, TA 2024.
“Harapan kami sesuai dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo, untuk menindak tegas para koruptor. Jadi kami minta agar pihak kejaksaan usut tuntas masalah masalah ini,” ucapnya. (tim)




























