
KEPRINEWS – Dalam rangka memasuki bulan suci ramadan, bersama menyambut dengan rasa suka cita, serta mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana yang kondusif di Kota Tanjungpinang.
Untuk itu, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Terkait realisasi SE, Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, kepada keprinews.co, Jumat (28/2), meminta semua elemen masyarakat dapat menerima dan mendukung kebijakan SE tersebut, untuk terciptanya ketertiban selama bulan puasa.
Melalui SE Nomor: 331.1/69/6.2.03/2025 tentang pengaturan operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya selama bulan ramdhan 1466 H/2025 M, agar setiap pelaku usaha mengikuti pengaturan waktu operasinal aktivitas usaha.
“Apabila di lapangan didapati ada yang tidak mengikuti kebijakan ini, seperti yang tertulis pada SE nomor 6, bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Akib. (jer)




























