KEPRINEWS – Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang kembali menerima sebanyak 55 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia.
Puluhan PMI tersebut dikirim melalui Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru lewat Pelabuhan Stulang Laut Malaysia ke pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang menggunakan kapal MV Trans Ocean, Rabu (8/5/2024).
Koordinator RPTC Tanjungpinang, Anie Sulistyaningsih menyampaikan, bahwa 55 PMI tersebut terdiri dari 40 orang laki-laki dan 15 perempuan.
“Dari Kepri ada satu orang, kemudian ada yang berasal dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Timur, NTB, NTT, dan Bali,” rincinya.
Menurutnya, mereka dipulangkan karena berbagai permasalahan dokumen, mulai dari izin tinggal lewat waktu serta visa pelancong yang digunakan untuk bekerja di Malaysia.
“Sebelum dideportasi ke Indonesia, mereka telah menjalani masa tahanan terlebih dahulu di Malaysia dengan waktu yang berbeda-beda,” ujarnya
Untuk saat ini, 55 orang PMI ini telah dibawa ke rumah penampungan RPTC Tanjungpinang untuk dilakukan pendataan asesmen dan rehabilitasi sosial.
Untuk pemulangan, kata Anie, akan dilakukan setelah asesmen di RPTC selesai. Mereka akan dipulangkan melalui dua jadwal menggunakan kapal Pelni, yakni dengan tujuan pelabuhan Belawan Medan dan pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
“Dari pelabuhan Tanjung Priok, PMI tersebut akan diserahterimakan ke RPTC Bambu Apus di Jakarta Timur,” jelasnya.
Setelah itu, mereka akan dijemput oleh masing-masing sentra di wilayah kerjanya, yang kemudian akan diantar pulang ke daerah asal untuk reunidikasi dengan keluarga.
“Pemulangan PMI dari RPTC Bambu Apus, bisa melalui jalur udara menggunakan pesawat maupun jalur darat,” pungkasnya. (un)