KEPRINEWS – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan menuturkan telah menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Bintan sebagai saksi kasus dugaan tumpang tindih lahan PT Expasindo Raya.
Hasan dimintai keterangan di ruang Tipikor Satreskrim Polres Bintan pada Selasa 2 Maret 2024 kemarin, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Saya diperiksa sebagai saksi, saya kan dahulunya Camat Bintan Timur, secara administrasi kita melayani administrasi pertanahan dan lainnya,” kata Hasan, Rabu (3/4/2024).
Menurut Hasan, bahwa dirinya telah memberikan keterangan saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur, sedikitnya ada 33 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.
“Ada sebanyak 33 pertanyaan, tapi yang penting kita menjelaskan keterangan saja,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam laporan tumpang tindih lahan tanah milik perusahaan yakni seluas 100 Hektare (Ha).
PT Expasindo sedianya pernah melakukan pembebasan lahan, dimana kegiatan tersebut mendapat komplen dari beberapa pihak yang mengklaim bahwa tanah itu milik mereka.
“Saat datang orangnya, kemudian mengklaim bahwa itu tanah milik dia. Namun, Itu memang sudah menjadi hal yang biasa bagi kita yang mengurus hal tersebut,” imbuhnya.
Permasalahannya, lanjut Hasan, karena adanya tumpang tindih lahan, sehingga ada pengoporan hak tanah atau melakukan kaplingan lahan diatas lahan perusahaan yang masih berstatus alas hak pada kala itu.
Menurutnya, permasalahan ini sudah bertahun-tahun yang lalu, bahkan ada yang sedari tahun 90-an. Dimana ada tumpang tindih serta ada pengoporan hak tanah dari camat-camat sebelumnya.
“Selanjutnya kita serahkan ke Polres, kita sudah menjelaskan keterangannya. Kita sebagai warga negara apalagi aparat harus taat akan hukum,” pungkasnya. (un)