Foto ilustrasi tahanan. (ft/net). KEPRINEWS - Lewat pengaduan salah satu orang tua yang anaknya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kampung Jawa Tanjungpinang berinisial RB, sementara dalam proses pengadilan, kepada KepriNews.co, Senin (03/04/2023) menceritakan, kisah yang dialami RB. Dari penjelasan orang tua RB, pihak Rutan sudah beberapa kali minta uang sewa kamar dan loundry dan sebagainya, perbulan. Apabila tidak dikutin, pengakuan RB ke orang tuanya bahwa dirinya dipukul, kepala-nya dibenturkan ke diding. "Selama beberapa bulan ini saya bayar, tapi saat ini lagi puasa, kami tidak punya uang, tapi tetap dimintai oleh pihak Rutan. Karena saya tidak membayar, anak kami diperlakukan yang tidak baik, dipukul, kepalanya dibenturkankan ke diding, dianiaya. Saya minta tolong carikan info terkait penahanan anak saya RB di Lapas Kampung Jawa, apakah ada ketentuan Undang-Undang harus membayar seperti itu," tuturnya dengan nada bertanya. Lanjut orang tua RB, sebenarnya apakah memang ada ketentuan setiap mereka yang berada di dalam Rutan wajib bayar sewa kamar, loundry, dan lain-lain. Soalnya kalau memang wajib bayar seperti itu, orang tuanya tidak mampu dengan kondisi ekonomi saat ini. "Jujur saja kalau dilakukan pembayaran seperti ini kami tidak mampu, sebab setelah dia ditahan semuanya menjadi tanggungan kami orang tua, makanya saya lagi informasi apakah tahanan di Kampung Jawa wajib membayar. Beberapa kali dengan susah payah saya sudah coba penuhi, tapi kalau seperti itu seterusnya tak mampu saya bang, keluarganya yang diperas, sementara kondisi kami betul-betul lagi sulit sekarang ini," terangnya. Dikutip dari Hukumonline.com, untuk permasalahan ini dijelaskan bahwa, pelayanan bagi tahanan atau narapidana untuk pengadaan bahan makanan dibiayai oleh APBN sehingga diperoleh bahan makanan yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya. Jadi, tidak benar bahwa Napi yang selama berada di di Rutan itu diharuskan membayar sejumlah biaya dan keluarga yang menjenguk diharuskan membayar juga. Akan tetapi pada praktiknya pungutan liar ini memang ada. Sedangkan Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di Rutan untuk kepentingan penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan. Mengacu pada Permenkumham 2011 yang menyatakan bahwa pelayanan bagi narapidana di lingkungan Lapas melalui pengadaan bahan makanan dibiayai oleh APBN sehingga diperoleh bahan makanan yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya. Jadi, tidak benar bahwa tahanan selama berada di dalam diharuskan membayar sejumlah biaya dan keluarga yang menjenguk diharuskan membayar juga. Akan tetapi, pada praktiknya pungutan liar memang ada. Sangat jelas diataur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.Hh-172.Pl.02.03 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengadaan Bahan Makanan Bagi Narapidana, Tahanan, dan Anak Didik Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pihak Rutan sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi pihak redaksi. (TIM)