KEPRINEWS – Pendapatan Pemko Tanjungpinang berpotensi meningkat pada tahun 2025, hal itu disebabkan dari implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tahun depan Pemko Tanjungpinang akan menerima Opsen PKB dan BBN-KB sebesar 66 persen.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat memaparkan, bahwa kebijakan baru tersebut tentu sangat menguntungkan bagi Pemerintah Daerah.
Sebab, Pemko akan menerima anggaran sekitar Rp50 miliar atau meningkat hingga tiga kali dari kedua objek pajak tersebut.
“Bagi hasil PKB dan BBN-KB untuk Tanjungpinang kurang lebih sekitar Rp50 miliar, dan ini akan dimulai tahun 2025,” kata Sekda, belum lama ini, pada KEPRINEWS.co.
Jika benar terealisasi, maka objek PKB dan BBN-KB bakal menjadi salah satu penyumbang pendapatan daerah dengan angka yang cukup besar.
“Kita bersyukur dengan kebijakan ini menbuat posisi PKB dan BBN-KB kita cukup tinggi,” ungkapnya.
Disamping itu, lanjut Sekda, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, bahwa penerimaan opsen pajak ini akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
“Salah satunya Penerang Jalan Umum (PJU) dan sebagainya, intinya sesuai peruntukan yang diarahkan oleh Menteri Keuangan,” pungkasnya. (un)