
KEPRINEWS – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua tersangka kasus narkotika jenis ganja dalam operasi penegakan hukum.
Diketahui, bahwa salah satu tersangka yakni berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari tertangkapnya tersangka pertama berinisial E, tersangka diamankan bersama Barang Bukti (BB) ganja seberat 140 gram.
“Yang pertama kita mengamankan tersangka E. Kemudian setelah kita amankan dengan BB kurang lebih 140 gram ganja, kita kembangkan dan mengarah ke tersangka kedua, saudara D,” ujarnya.
Diketahui, tersangka E telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga bulan terakhir. Sementara itu, tersangka D, yang berstatus sebagai PNS di Sekwan Kota Tanjungpinang, masih dalam proses pendalaman terkait perannya dalam jaringan ini.
“Kami masih menyelidiki lebih lanjut terkait hasil penjualan ganja oleh tersangka D. Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika,” tambah AKP Lajun.
Sementara itu, terkait adanya praperadilan yang diajukan, pihak kepolisian menyatakan siap menghadapinya.
“Itu hak dari tersangka, dan kami dari Polresta siap untuk menghadapinya,” tutupnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Tanjungpinang. (un)




























