
KEPRINEWS – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 168 gram, proses pemusnahan turut melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (27/2/2025) dengan cara direbus menggunakan air hingga larut, yang kemudian di buang ke dalam septic tank.
Dalam kesempatan itu, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menuturkan bahwa sabu seberat 168 gram yang dimusnahkan tersebut disita dari tersangka berisinial YD.
Tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah di Desa Teluk Bakau, Kabupaten Bintan, penangkapan tersangka YD juga merupakan hasil pengembangan dari kasus tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
“Kita memusnahkan barang bukti sabu seberat 168 gram dari total 181,47 gram yang berhasil kita amankan dari tersangka YD, untuk sisanya akan kita bawa untuk keperluan persidangan,” jelas Kasat.
Lebih lanjut kata AKP Lajun, bahwa barang narkotika tersebut diduga diperoleh dari SP, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, SP diketahui berdomisili di Kabupaten Bintan, yang saat ini telah dilakukan pengejaran dan pengungkapan tersangka.
“Kami terus mendalami kasus ini hingga ke asal-usul barang ini, dan akan memburu pelaku jaringan pemasoknya,” pungkasnya. (un)




























