
KEPRINEWS – Tahun Anggaran (TA) 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan mengadakan belanja sewa alat angkutan apung bermotor, 1 unit kapal panitia di Tambelan, dengan rute, Tambelan-Pengikik-Pejantan.
Masa sewa satu bulan, tepatnya pada Desember 2024, menyedot anggaran yang fantastis jumlahnya.
Salah satu pegawai Disdik (Namanya dirahasiakan), kepada keprinews.co, Minggu (23/2), membeberkan soal dugaan manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif untuk mencairkan Rp3,2 miliar sewa kapal.
“Yang saya tahu, SPj itu dibuat di bulan November 2024, dan dicairkan pertengahan Desember 2024. Pada hal, jadwal kegiatan itu disebut Waktu penyewaan 1 bulan di bulan Desember. Artinya terhitung dari tanggal 1 hingga 31 Desember. Sebetulnya bukan hanya kegiatan ini, kalau mau tahu minta aparat hukum periksa mengenai penyewaan Bus sekolah,” ucapnya.
Kepala Disdik Bintan, Nafriyon, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (21/2/2025), seputar dugaan sewan kapal fiktif, di akhir tahun 2024 yang bernili Rp3,2 miliar, dirinya tidak memberikan komentar sedikitpun, alias bungkam.
Begitu juga saat dikonfirmasi ke Sekretaris Disdik Bintan, Subagio, terkait penyewaan kapal ini, dialihkan ke Kabid SMP yang menangani masalah angkutan apung bermotor.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik Bintan, Budiarjo, menanggapi kegiatan sewa kapal panitia, sebut ia tidak ingat.
Selanjutnya ia akan berkoordinasi dengan BPKAD Bintan. Sebab, saat pengimputan anggaran untuk kegiatan sewa kapal ini, ia belum menjabat.
“Anggaran sewa kapal ini diimput pada akhir 2023. Saya menjabat Kabid SMP Maret 2024,” cetusnya.
Dikatakan Budiarjo, kegiatan sewa kapal yang ia ingat, hanya anggaran angkutan apung bermotor, sewa 24 unit kapal, waktu sewa setahun. Ini untuk transportasi siswa di Pulau Tambelan dan sekitarnya,” jelas Budiarjo.
Kembali wartawan melakukan konfirmasi lebih detail, Budiarjo mengaku dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan sewa kapal panitia.
Ditanya mengenai kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPj) atau dokumen lainnya yang diduga dipalsukan untuk mencairkn Rp3,2 miliar tersebut, Budiarjo tidak dapat menjawab. (tim)




























