
KEPRINEWS – Sebanyak 105 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia saat ini masih ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang.
Koordinator RPCT Tanjungpinang, Sulistyaningsih menjelaskan, bahwa 105 PMI tersebut akan dipulangkan ke daerah asalnya mulai Selasa 19 November 2024 besok secara bertahap.
“Untuk pemulangan PMI ke daerah asal akan dimulai besok, ada yang menggunakan pesawat maupun kapal Pelni sesuai jadwal masing-masing,” kata Sulistyaningsih, Senin (18/11/2024) pada media ini.
Ia menjelaskan, dari 105 PMI tersebut terdiri dari 64 laki-laki, 40 perempuan dan 1 bayi.
Secara rinci, ratusan PMI ini berasal dari beberapa daerah, diantaranya Nanggroe Aceh Darusallam (NAD) 5 orang, Sumut 13 orang, Riau 6 orang, Kepri 6 orang, Bengkulu 2 orang, Sumsel 5 orang, Lampung 2 orang, DKI Jakarta 2 orang, Jabar 4 orang, Jateng 5 orang, Jatim 18 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 29 orang, Nusa Tenggara Timur (NTT) orang, Kalimantan Barat 1 orang dan Sulawesi Tenggara 1 orang.
“Untuk di daerah setempat seperti Kepri, sudah ada dari keluarga yang menjemput mereka langsung ke tempat penampungan,” tuturnya.
Menurutnya, 105 PMI non prosedural tersebut sebelumnya telah menjalani masa tahanan di Malaysia dengan waktu yang berbeda, sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia.
Mereka dipulangkan karena berbagai pelanggaran, seperti salah guna visa, tidak memiliki dokumen serta beberapa pelanggaran lainnya. Beberapa dari mereka bekerja sebagai karyawan restoran, pembangunan kontruksi hingga perkebunan.
“Yang paling signifikan ialah mereka tidak memiliki dokumen atau kosongan, ada juga yang hanya memiliki visa pelancong tapi bekerja di sana,” ungkapnya.
Sebelum pemulangan ke daerah asal, pihak RPTC terlebih dahulu akan melakukan pendataan sebagai akuntabilitas terhadap konsumsi PMI di penampungan.
“Kita beri fasilitas, bantuan sandang berupa pakaian, alat-alat kebersihan tubuh, serta makanan yang sehat,” pungkasnya. (un)