
KEPRINEWS – Mengenai laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, terkait indikasi korupsi anggaran dua kegiatan Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan, yaitu sewa bus dan kapal panitia, sedang berproses hukum.
Sebelumnya aktivis mahasiswa dan LSM melaporkan ke Kejati Kepri, pada tanggal 4 Maret 2025, terkait belanja sewa alat angkutan apung bermotor, yakni sewa kapal panitia di Tambelan, dengan rute, Tambelan-Pengikik-Pejantan.
Termasuk belanja sewa mini bus roda 6, kapasitas 35 orang, dengan volume pekerjaan 8500 per hari. Pagu anggaran penyewaan Bus benilai Rp7,3 miliar, tahun anggaran (TA) 2024.
Menyoal laporan ini, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, Selasa (18/3), kepada keprinews.co, menuturkan, bahwa laporannya sudah diteruskan ke Kejari Bintan.
“Laporan ini diteruskan ke Kejari Bintan, dikarenakan pihak Kejari sedang menangani dugaan kasus ini. Untuk informasi lebih lanjut terkait proses penanganan kasus ini, dapat dikonkirmasi ke pihak Kejari,” ucapnya.
Aktivis mahasiswa Josua, mengapresiasi tindak lanjut pihak kejaksaan, dalam hal ini Kejari Bintan, yang sedang melakukan proses hukum indikasi kegiatan di Disdik.
“Kami percayakan sepenuhnya kasus dugaan korupsi Disdik Bintan ke Kejari. Harapakan kami, penanganan kasus ini yang sedang berproses akan ditangani dengan baik, agar ke depan dunia pendidikan Bintan akan lebih maju, dan anggaran pendidikannya dapat dimanfaatkan dan digunkan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (tim)




























