Pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

KEPRINEWS – Dengan adanya isu negatif di media sosial, pemberitaan dari salah satu media online yang mengarah pada dana Refocusing Pemko Tanjungpinang, dinilai keliru. Ketua Umum Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKN) Mhd Hasim, kepada KepriNews.co baru-baru ini, ikut berkomentar.
Dikatakan Hasim, dasar dari beberapa LSM mengatakan dana refocusing itu tidak transparannya dari mana. Apakah hanya sekedar bertanya lewat perorangan atau telah memberikan surat resmi untuk menyakan keberadaan anggaran refocusing?
“Coba bayangkan, tim anggaran Pemko pastinya mengikuti prosedur refocusing dan realokasi dengan hati-hati. Mereka pasti buat laporan dan pertanggungjawaban yang real baik dari Inspektorat, BPK dan lainnya. Jadi kalau kita juga satu-persatu nanya tanpa melalui jalur resmi, kerjaan mereka hanya melayani pertanyaan-pertanyaa kita, kapan mereka bisa kerja maksimal,” tuturnya.
Lanjutnya, ia dan tim-nya juga ikut memantau realisasi anggaran. Bahkan sempat melakukan konfirmasi seputar penyampaian laporan penyesuaian APBD, evaluasi dengan mempertimbangkan potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah, terutama yang berasal dari pajak dan retrbusi daerah. Dari hasil konfirmasi, terlihat dalam proses evaluasi anggaran, itu tidak lepas dari kondisi daerah dan perkembangan pandemi Covid-19 yang memerlukan pencegahan-penanganan secara cepat dengan anggaran yang memadai.
“Kalau kita langsung berkoar-koar dana refocusing Pemko dengan asumsi negatif ke publik yang seakan-akan ada korupsinya, digunakan suka-suka hati, tidak transparan, tanpa mengetahui jelas pengaturan mengenai refocusing dan realokasi anggaran terkait penanganan covid-19. Tahapan-tahapan penggunaan alokasi anggaran, melalui mekanisme revisi anggaran, ada rincian anggarannya, yang kesemuanya itu telah disesuaikan dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh aturan. Dari hasil wawancara kami kemarin dengan sejumlah tim anggaran di Pemko, bahwa refocusing Rp42 miliar itu diperuntukan untuk Nakes, sesuai instruksi pusat,” tuturnya.
Diketahui bersama, sejak pandemi melanda, terjadi gejolak dan implikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang besar. Terkait hal itu, Pemko wajib menetapkan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menanggulangi segala implikasi yang timbul dari pandemi covid-19 ini. Terutama dalam hal perencanaan penganggaran penanganan pandemi. Hal ini sudah disingkronkan Pemko untuk
mendukung pemerintah pusat dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas serta kepentingan strategis nasional.
“Jadi saya bicara bukan karena ada kepentingan, namun tidak sehat melihat isu negatif yang meresahkan masyarakat. Pada hal Pemko telah melakukannya sesuai dasar pengaturan mengenai kewajiban refocusing dan realokasi anggaran. Melaksanakan kebijakan keuangan sesuai petunjuk teknis, instruksi presiden, yang mana instruksi ini secara umum, memerintahkan kepada seluruh Pemda mengutamakan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19,” jelasnya. (Red)




























