
KEPRINEWS – Kembali terkuak, indikasi terima fee anggaran pokok pikiran (Pokir), salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, pada tahun anggaran 2024.
Hal ini diungkapkan salah seorang warga Tanjungpinang, R Nugrawati, kepada keprinews.co, Rabu (12/3/2025). Dikatakannya, bahwa selama ini, aparat penegak hukum (APH), dinilai tidak optimal dalam pengawasan penggunaan dana Pokir yang tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Dibeberkannya, bahwa, pada tahun anggaran (TA) 2024, dirinya pernah menemami salah satu rekan kerja, ke restoran Hotel Kita, Batu 5 Bawah, Tanjungpinang, untuk menjumpai salah seorang anggota dewan. Tujuannya, untuk melakukan transaksi, pemberian fee hasil kegiatan yang bersumber dari dana Pokir oknum tersebut.
“Tidak tanggung-tanggung kata teman saya. Di mana, dari kesepakatan teman saya dan oknum dewan itu 60:40. Jadi oknum tersebut mendapatkan fee 40 persen yang diterima bertahap sesuai jumlah pencairan melalui salah satu OPD Pemko Tanjungpinang, Kegiatan ini bernilai Rp100 juta,” ucapnya.
Sebutnya, hal itu terindikasi perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, gratifikasi, atau suap, penyalagunaan wewenang, yang menyalahgunakan alokasi dana Pokir dan kepercayaan masyarakat.
“Untuk itu kami minta, APH agar melakukan croscek, penyelidikan anggaran aspirasi dewan yang terindikasi penyelewengan di tahun-tahun sebelumnya. Apakan realisasi penggunaan dana tersebut sesuai mekanisme dan aturan, digunakan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat yang dihimpun dari hasil Reses,” tegasnya.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasin, ketika dimintai tanggapan terkait dugaan penggunaan dana Pokir oleh oknum anggota dewan yang tidak terlihat adanya fisik pembangunan sesuai usulan masyarakat, berdasarkan jumlah anggaran aspirasi yang sudah terserap selama 5 tahun.
Dikatakan Hasin, kegiatan Reses itu menjadi salah satu barometer alokasi dana Pokir. Jangan sampai Reses sebatas formalitas, atau tidak dilakukan sesuai mekanismenya. Kalau sudah menjabat lebih dari 5 tahun, atau lebih dari 1 periode Pemilu, menjadi anggota dewan, dipastikan usulan pembangunan warga di Dapilnya sudah terpenuhi, kelihatan hasilnya, fisiknya juga pasti nampak di masyarakat.
Sebaliknya, apa bila tidak ada realisasi usulan warga, atau hanya sebagian kecil yang terpenuhi, dalam kurun waktu 5 tahun, patut dipertanyakan penggunaan anggaran Pokir yang notabene-nya adalah uang rakyat itu sendiri.
“Kami minta aparat hukum untuk mengatensi penggunaan dana Pokir anggota dewan Tanjungpinang, khususnya yang terindikasi penyelewengan, berdasarkan temuan atau informasi warga yang keluhkan pembangunan melalui usulan reses tak kunjung ada. Artinya, penyerapan dana Pokir itu tidak sesuai lagi dengan peruntukan, sebagaimana yang diinstruksikan UU.
Perlu digaris bawahi, dana Pokir bukan milik atau hak anggota dewan untuk digunakan berdasarkan keingginannya. Namun, sepenuhnya punya rakyat yang dititip melalui wakil rakyat berpedoman pada usulan melalui Reses atau secara langsung. Ketika Dana Pokir digunakan tidak sesuai aspirasi, itu murni penyalahgunaan uang rakyat.
Menyoal, oknum dewan yang diduga mengambil fee dengan jumlah persen yang fantastis, ini merupakan perbuatan melawan hukum. Apabila persoalan ini akan terungkap ke depan, harus ditindak lanjuti APH, dan dapat berujung pada PAW.
“Kami sudah sepakat dengan beberapa teman aktivis untuk melakukan investigasi khusus terkait penggunaan dana Pokir selama 5 tahun sebelumnya dari oknum dewan tersebut, apakah penggunan anggaran ini sesuai aturan. Apa saja yang sudah direalisasikan selama 5 tahun, sesuai jumlah Pokir yang terserap.Apa bila ada indikasi, maka kami akan langsung melaporkannya ke pihak penegak hukum,” sebutnya.
Berdasarkan konfirmasi media ini ke bebeapa warga yang berdomisili di Dapil oknum dewan tersebut, menyebutkan, bahwa tidak melihat adanya pembangunan di wilayah itu yang bersumber dana Pokir oknum yang dimaksud.
“Setahu kami tidak ada, karena kami tidak melihat fisiknya, wujud aspirasinya selama ini. Kecuali ke orang-orang tertentu. Namun secara keseluruhan di tempat kami ini tidak ada. Makanya malas kami ikut reses dewan selama bertahun-tahun hanya sebatas janji aja,” ujar salah seorang warga.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjungpinang Johan Siringo Ringo, ketika dimintai tanggapan terkait dugaan ini, menuturkan mekanisme kerja BK. Bila dalam 7 hari tidak di rekom maka BK bisa memproses laporan ke Ketua DPRD dan tembusan ke BK. Selanjutnya, ketua akan rekom ke BK untuk diproses.
Oknum DPRD yang bersangkutan saat dikonfirmsi melalui via whatsapp, Rabu (12/3), tidak tersembung dan pesan konfirmsi masih centang satu. Kembali wartawan berupaya melakukan konfirmsi ke kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Kamis (13/3/2025), namun dari salah satu pegawai di Setwan DPRD, mengatakan anggota dewan tersebut tidak ada.
“Hari ini tidak ada jadwal kayaknya, jadi tak ada orangnya,” singkatnya. (tim)




























