
KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang di tahun 2023 menargetkan pajak daerah sebesar Rp100.030.000.000, terdiri dari 11 jenis pajak yang dipungut.
BPPRD Tanjungpinang menyatakan penerimaan realisasi pajak daerah sampai tanggal 29 Desember 2023 lalu sebesar Rp91,807,886,014, atau 91,78%. Hal ini dikatakan Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie, Jumat (12/1).
Dijelaskannya, per 29 Desember 2023 kita mencatat penerimaan sampai di angka 91 persen. Ini merupakan realisasi yang baik dengan kondisi setelah pasca covid-19. Dengan adanya konflik Palestina Israel berdampak pada pelaku usaha yang notabenenya berasal dari luar negeri.
BPPRD mengelola 11 jenis pajak daerah yang masing-masing objek pajak diberikan target sesuai dengan struktur APBD tahun 2023. Dari 11 jenis, hanya pajak penerangan jalan atau PPJ yang mencapai 70,43%.
Selebihnya pajak hotel 108,45%, pajak restoran 102,84%, pajak hiburan 107,68%, pajak reklame 123,58%, pajak MBLB 116,52%, pajak parkir 108,52%, pajak air tanah 108%, pajak sarang burung Walet 100%, Pajak PBB P2 100,46%, dan pajak BPHTB sebesar 103%. Sementara untuk retribusi daerah per tanggal 29 Desember 2023 mencapai 56,31 %.
Alvie menutrkan, berbagai upaya dilakukan demi mengejar target yang sudah ditetapkan dan fokus sesuai arahan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, agar sumber penerimaan dari PAD dapat dimaksimalkan sehingga penerimaan tercapai.
Dimana pajak yang dibayar kepada pemerintah tentunya kembali ke masyarakat untuk mendukung pembangunan Kota tanjungpinang. Pariwisata terus ditingkatkan agar banyak kunjungan ke Tanjungpinang akan menggerakkan sektor dunia usaha, pelaku UMKM serta penerimaan daerah akan meningkat.
2024 tentunya sesuai penyesuaian dari penerbitan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah atau HKPD. Terbitnya Perda Tanjungpinang nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Hal itu mewajibkan BPPRD untuk mensosialisasi Perda terbaru.
“Kami menghimbau kepada masyarakat selaku wajib pajak daerah agar mengupdate informasi. Tentunya kegiatan-kegiatan yang mendukung optimalisasi pajak daerah terus kita laksanakan, di tahun 2024 kita akan bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk pendistribusian SPPT PBB P2, sekaligus bisa menerima pembayaran door to door,” ungkapnya.
Selain itu BPPRD melakukan penyesuaian NJOP PBB P2, mengupdate peta PBB agar dapat terkoneksi dengan peta-nya BPN, sehingga perubahan peta di BPPRD akan sama dengan BPN. Implementasi Tapping box terbaru yang akan menambah jumlah pemasangannya dan update dengan perkembangan teknologi wajib pajak miliki.
Pj Wako Hasan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh wajib pajak daerah serta masyarakat Tanjungpinang yang telah memberikan kontribusinya untuk pembiayaan pembangunan. Melalui pembayaran pajak tepat waktu dan tepat jumlah, diberharap, tahun 2024 penerimaan pajak dan retribusi terus mengalami peningkatan. (red)




























