
KEPRINEWS – Camat Toapaya, Ivan Golar Riadi, kepada keprinews.co, Senin (10/2), menegaskan bahwa sampai hari ini dirinya tetap pro rakyat. Ia akan selalu berpihak untuk masyarakat yang menuntut keadilan.
Terkait pembangunan peternakan ayam PT Indojaya Agrinusa (Japfa), di Desa Toapaya Selatan, Jalan Tirta Madu, Kecamatan Toapaya, Ivan menyebutkan bahwa yang ia tahu, proses perizinan pembangunan peternakan ayam di RT/RW 18/05, masih dalam proses.
Ia pun heran pembangunan sudah berjalan, pada hal perizinan baru dalam pengurusan. Saat warga di lokasi pembangunan Japfa memprotes, ia yang membuat surat tertulis ke Satpol PP untuk melakukan penindakan Perda.
“Saya akui pada saat pertemuan mediasi antara PT Indojaya Agrinusa dan warga RW 008 Desa Toapaya Selatan, di Gedung TPQ Gesek Toapaya Selatan, ada beberapa poin yang dilanggar perusahaan. Salah satunya pemberhentian pembangunan sebelum ada izin dan persetujuan warga,” ungkapnya.
Camat Toapaya sendiri merasa beberapa kali dibohongi pihak perusahaan. Masalah kenapa perusahaan Japfa membangun sementara izin belum ada itu bukan kewenangannya lagi. Hanya ia berharap pihak perusahaan dapat memperhatikan warga setempat.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Mhd Hasin, mengatakan, dari sejumlah lokasi pembangunan peternakan ayam dengan skala besar di tengah permukiman warga yang sudah beroperasional, ia menduga ada manipulasi data.
Karena, tidak akan ada titik temu dari segi apapun yang memperbolehkan usaha peternakan di depan jalan raya, apa lagi di tengah pemukiman warga. Instansi yang mengeluarkan perizinan harus bertanggungjawab secara hukum.
“Apalagi pembangunan peternakan yang bersempadan dengan rumah warga yang telah dibangun sebelum memiliki izin. Terlalu hebat perusahaan ini menabrak hukum. Kami akan bantu warga untuk membawa hal ini ke rana huku. Kami akan menyurati sejumlah kementerian terkait dan membuat surat terbuka ke Presiden RI. Biar masalah ini jadi isu nasional. Kita akan uji di pengadilan perizinannya dan pembangunannya secara ilegal,” tegasnya.
Mendengarkan kelu kesah warga yang teraniaya, dinilai Pemkab Bintan dan penegakan hukum di wilayah Bintan tidak bisa berbuat apa-apa, artinya tidak mampu menunjukan eksistensinya terhadap warga dan wilayahnya.
“Untuk apa ada pemerintah, kalau ada perusahaan yang melakukan pembangunan ilegal dan mengabaikan masyarakatnya? Sudah membangunan, izinnya tidak ada, masyarakat jadi korban. Apa lagi mendengar informasi warga, ada 5 kk yang terpaksa pindah rumah karena tidak tahan dengan dampak keberadaan perusahaan peternakan ini, di wilayah Toapaya Asri. Izinnya ini harus dibawa ke rana hukum,” terangnya.
Sebelumnya warga yang biasa disapa Pakde, rumahnya bersempadan dengan pembangunan peternakan Japfa, mengatakan, apabila peternakan ayam ini mulai beroperasi, sementara rumahnya hanya berjarak jalan, sekitar 4 meter antara rumah dan bangunan itu, apa yang akan terjadi dengan keluarganya.
Apakah bisa bertahan dengan kondisi itu, mulai dari kebisingan ayam di malam hari dengan jumlah ratusan ribu ekor ayam, belum lagi bau dari kotoran dan makanannya.
Sementara pembangunan di titik itu (bersempadan rumah Pakde) merupakan bangunan Japfa paling besar, yang terdapat 6 kadang besar dengan daya tampug sekitar 400.000 ekor ayam. Apakah hal ini tidak termasuk perbuatan melawan hukum. (tim)



























