Di ranah jejaring sosial Facebook, perbuatan menduplikat akun FB adalah tindakan penggunaan identitas orang lain. Pemalsuan identitas berbasis Sosmed, untuk menimbulkan respon/reaksi publik, dapat dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.
KEPRINEWS – Setiap situs jejaring sosial memiliki aturan dan kebijakan yang harus dipatuhi oleh penggunanya, demikian juga dengan Facebook. Aturan ini perlu diperhatikan oleh pengguna sebelum mendaftar atau sebelum ia lebih jauh menggunakan layanan situs.
Sistem informasi berbasis internet perlu menjadi perhatian bersama untuk digunakan dan dimanfaatkan sebaiknya. Dimana media internet bersifat publik dan global dapat dilihat langsung oleh anak-anak sampai lanjut usia. Pada hakekatnya media internet merupakan kunci keberhasilan daerah yang menjadi sumber informasi tercepat sehingga konsekuensi baik buruknya itu tergantung pengguna.
Seperti yang dikatakan Walikota Tanjungpinang Rahma, kepada KepriNews.co baru-baru ini, mengajak para penggiat Medsos agar lebih arif dan bijak saat menulis status, berkomentar, menyebarkan kabar/informasi, sebab Medsos merupakan forum terbuka, semua orang bisa mengakses.
Dengan segala kerendahan hati, lanjut Rahma, agar pelaku akun Wela Novita Sari yang telah menduplikat akun FB mencatut identitas walikota, yang telah menimbulkan respon publik yang negatif, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan Medsos ke depan. Jangan karena kebencian yang dibiarkan tinggal dalam hati, akan membuat kita melakukan perbuatan melawan hukum atau merugikan orang lain dan diri sendiri.
Siapapun pelakunya, perbuatannya itu tidak terpuji, menciptakan kegaduhan, merusak nama baik orang, dan menabrak UU ITE yang dapat menjeratnya pidana penjaran 12 tahun, denda Rp12 miliar. Pelaku yang ditengarai memanfaatkan Sosmed melibatkan banyak orang (di group FB) untuk menciptakan respon yang tidak baik di publik agar tidak lagi berbuat hal yang di kemudian hari.
Proses Hukum Untuk Pelaku Duplikat Akun FB di Polres Tanjungpinang Tetap Berjalan
Pengacara Pemko Tanjungpinang Agung Wiradharma SH, kepada wartawan baru-baru ini menyampaikan, telah melakukan pengaduan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang terkait akun Wela Novita Sari yang menampilkan foto Rahma bersama keluarga dengan bahasa postingan yang negatif.
Kejahatan media internet ini tidak boleh dibiarkan untuk kebaikan bersama. Perbuatan menduplikat akun dengan penggunaan identitas orang lain, dapat menimbulkan konsekuensi hukum baik secara pidana maupun perdata, terlebih jika penggunaan yang dimaksud dilakukan tanpa izin yang bersangkutan.
“Kami melaporkan hal ini ke polisi bukan karena merasa dendam atau marah yang berlebihan kepada pelaku, tapi sebagai warga negara yang baik, tetap menggunakan jalur hukum untuk penangganannya. Lebih dari itu agar menjadi pembelajaran dalam menggunakan Medsos ke depan,” tutup Agung (Red01)