
KEPRINEWS – Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Tanjungpinang mengalami lonjakan yang signifikan seiring dengan meningkatnya kebutuhan administrasi masyarakat untuk berbagai keperluan.
Berdasarkan data resmi, Polresta Tanjungpinang telah menerbitkan sebanyak 8.325 SKCK sepanjang tahun 2024, sementara pada periode tahun 2025 telah mencapai 4.095 dokumen hingga Februari ini.
Menurut Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, bahwa tingginya angka penerbitan SKCK pada 2025 didominasi oleh peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan rincian 2025, terdapat sebanyak 3.698 dokumen diterbitkan untuk keperluan pemberkasan PPPK, 118 SKCK diterbitkan untuk keperluan berkas CPNS, serta 279 SKCK untuk pelamar pekerjaan.
“Karena pembuatan SKCK menjadi salah satu syarat wajib dalam proses pendaftaran ulang peserta PPPK yang lulus seleksi, sehingga pembuatan SKCK untuk PPPK membludak pada Januari lalu,” kata Iptu Sahrul, Jum’at (7/2/2025).
Melonjaknya pembuatan SKCK di Polresta Tanjungpinang tepat sesuai prediksi lonjakan sebesar 4.000 pemohon pada periode Januari 2025.
Pihaknya dalam hal ini juga berkomitmen memberikan pelayanan yang efisien bagi pemohon sehingga proses pembuatan SKCK tetap berjalan lancar meski dengan jumlah pemohon yang membludak.
“Kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan SKCK dan memuaskan kebutuhan masyarakat,” pungkas Iptu Sahrul. (un)