KEPRINEWS – Setelah KepriNews.co mengekspos pemberitaan yang berjudul “Swalayan Bintang Rezeki Jual Makanan Tidak Sesuai Standar Kesehatan”, di edisi sebelumnya, sejumlah masukan warga lewat Whatsapp, Mesengger, via seluler Redaksi Kepri News memberikan masukan pengalaman serupa yang dialaminya.
Diperjelas oleh salah satu karyawan Swalayan Bintang Rezeki Jalan Brigjen Katamso, Pinang Kencana, Batu 2, (namanya dirahasiakan) mengatakan, sudah beberapa konsumen yang pernah komplain mengenai penjualan produk makanan yang kadaluarsa. Pengelolaan produk yang buruk atau tanggal expired date ternyata sudah lewat beberapa minggu.
Lanjutnya, harga di rak barang akan berbeda harganya saat input di komputer kasir, walaupun tidak semua barang. Namun keuntungan yang didapatkan oleh pihak swalayan, dalam 1 hari kalau ada 100 kali transaksi di kasir, perbedaan harga di rak dan kasir itu sudah menghasilkan berapa banyak?
“Sewaktu saya bekerja di swalayan itu, sudah puas mendengar keluhan-keluhan para konsumen dengan berbagai keluh-kesahnya. Disebabkan tidak pernah diberikan sanksi tegas terhadap pengusaha swalayan ini, jadi berbagai bentuk kecurangan itu terus terjadi, terlihat dari keluhan konsumen yang sering komplain. Kadang konsumennya komplain ke kami, tidak sampai ke yang bos,” ucapnya.
Lia (44) berdomisili di Batu 3 kepada KepriNews.co Senin (06/01/2020), beberapa kali merasa tertipu saat berbelanja di Bintang Rezeki, dikatakannya, ada beberapa barang yang berbeda harga di pajangan dan struk, karena selisihnya kecil jadi enggan untuk komplain. Tapi sebetulnya itu adalah hak konsumen.
“Sekitar Bulan Oktober 2019 saat belanja di Bintang Rezeki, kami pernah komplain ke kasir, kami bilang, harga di rak kan sekian, kok di struk berbeda, walaupun selisinya Rp800. Kasir hanya bilang kalau harga di rak itu belum update,” pungkasnya.
Pada hal, sesuai standar operasi (SOP) Prosedur pembayaran, ketika terjadi perbedaan harga antara rak dan kasir, konsumen harus membayar harga yang terendah, bukan harga tertinggi di kasir.
Sesuai aturan, perbedaan antara harga barang yang dicantumkan dengan harga atau tarif yang dikenakan pada saat pembayaran, yang berlaku adalah harga atau tarif yang terendah sesuai Pasal 7 ayat (2) Permendag 35/2013.
“Sekecil apapun perbedaan harga yang harus dibayar konsumen yang tidak sesuai dengan jumlah senyatanya jelas itu merupakan perbuatan curang yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap konsumen,” tegasnya.
Ditambahkan Lia, sejauh ini UU perlindungan konsumen belum sepenuhnya ditegakkan. Konsumen sebagai objek UU Perlindungan Konsumen masih saja sering dirugikan oleh para produsen nakal.
Pada hal sangat jelas dalam hal ini mengenai pencantuman harga barang atau jasa yang diperdagangkan, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 35/M-Dag/Per/7/2013 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa Yang Diperdagangkan Permendag 35/2013. Artinya harga yang tertera di rak pajangan itu adalah harga yang pasti, tidak berubah saat pembayaran di kasir.
“Kami berharap pihak yang berkompeten dapat bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjadi pelajaran dan efek jera bagi pelaku usaha yang lain agar tidak semena-mena merugikan konsumen. Termasuk penjualan produk yang tidak layak dan kadaluarsa,” tutupnya.
Senin (06/01/2020), kembali lagi wartawan KepriNews.co ke Swalayan Bintang Rezeki untuk mengkonfirmasi seputar keluhan konsumen, saat berada di lantai dua, petugas swalayan tersebut menyuruh ke lantai 1. Saat lantai 1, karyawan yang berada di samping kasir langsung memberitahu manajernya. Setelah diantar ke ruangan manajernya, pintu ditutup, sampai beberapa waktu, di tunggu di depan pintu yang ditutup, artinya pihak swalayan tidak mau diklonfirmasi. B E R S A M B U N G (TIM)