KEPRINEWS – Menanggapi rapat pertemuan antara pemerintah daerah Lingga bersama PT Yeyen Bintan Permata (YBP) Kamis (3/6/2021), dipimpin langsung oleh Bupati Lingga Muhammad Nizar dan Direktur PT YBP Budi Susanto, menuai sorotan publik.
Dimana, selain PT YBP tidak bisa menunjukan kelengkapan izin untuk kegiatan pertambangan, dalam pertemuan itu, PT YBP melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dari China yang tidak sesuai dengan prosedur aturan tenaga kerja asing di Indonesia.
Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Yenny, kepada KepriNews.co, Sabtu (05/06/2021) mengatakan, PT YBP disinyalir melanggar prosedur keterlibatan tenaga kerja asing pada pertemuan resmi dengan pemerintah daerah.
Dijelaskannya, Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 secara nasional Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Berstatus WNA boleh diizinkan memasuki Indonesia ditentukan dengan beberapa kriteria.
Sesuai ketentuan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dengan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. Adapun Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 menyatakan, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.
Ketentuan Visa yang digunakan yaitu Visa Dinas, Visa Diplomatik. Dibolehkan gunakan Visa Kunjungan apabila dalam rangka: melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, ​uji coba keaslian bagi calon tenaga kerja asing, tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan, bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
“PT YBP yang menyusupkan WNA pada pertemuan resmi pemerintah ini menunjukan arogansi PT dalam eksistensinya. Etika perusahaan itu menghargai aturan dan Pemda itu dimana? Apakah tidak lagi anak daerah atau orang Indonesia lagi yang bisa diperdayakan untuk perusahaan. Kami mendukung penuh Pemkab Lingga dalam tindakan tegasnya terhadap perusahaan yang akan melakukan kegiatan tambang di wilayah Lingga,” tuturnya.
Dampak pertambangan dapat pulihkan dengan waktu yang lama. Kami berharap Bupati Lingga untuk dapat mengehentikan setiap kegiatan aktivitas tambang yang tidak memiliki izin lengkap sesuai ketentuan UU. Konsekuensi lingkungan atas pertambangan itu dirasakan sampai ke anak cucu. “Selamatkan hutan Lingga, dengan tidak memberi ruang kepada perusahaan ilegal di wilayahnya,” tutupnya. (Red01/T)