
KEPRINEWS – Bupati Iskandarsyah dan Direktur PT Mega Sedayu Estate Agus Wijoyo, menandatangani MoU kerja sama tentang pembangunan perumahan untuk para PNS.
‎Penandatanganan MoU di Gedung Nilam Sari, komplek perkantoran Bupati Karimun, Selasa (2/9/2025).
Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole, Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, Kadis Perkim Muhammad Zulfan dan pihak pengembang.
‎Bupati Iskandarsyah mengatakan, kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan kepada para PNS dilingkungan Pemkab Karimun untuk memiliki rumah pribadi.
‎
‎”Kami tentunya ingin memfasilitasi agar PNS maupun ASN PPPK memiliki rumah impiannya,” ujarnya.
Bupati Iskandarsyah berharap, dengan kerja sama ini pihak pengembang memberikan harga spesial terutama uang muka, dan kemudahan-kemudahan lainnya.
“Kepada para PNS maupun PNS PPPK silakan manfaatkan kesempatan ini, nanti kita bantu akses perbankannya maupun yang lainnya,” ucapnya.
‎Sementara, Direktur PT Mega Sedayu Estate Agus Wijoyo menyampaikan, MoU yang dilakukan banyak sekali kemudahan untuk PNS yang ingin memiliki rumah. Mulai dari harga rumah dan DP-nya.
‎
‎”Dengan adanya MoU ini, DP rumah yang seharusnya Rp 8,5 juta cukup dibayar Rp 4 juta saja, karena sudah disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 4 juta,” ungkapnya.
‎
‎Agus menuturkan, perumahan tersebut nantinya akan di bangun dibeberapa titik, seperti di Kecamatan Karimun, Tebing dan Meral dengan jenis bangunan type 36.
‎
‎”Syarat-syaratnya berupa KTP, KK, buku nikah bagi yang sudah menikah, NPWP dan surat keterangan kerja,” tuturnya.(JM)



























