Dalam aturan negara, ada 3 kekuasaan yang memiliki fungsi masing-masing yang berbeda, yaitu kekuasaan eksekutif menjalankan roda pemerintahan, kekuasaan legislatif pembuat undang-undang, melakukan pengawasan dan pembentukan anggaran, sedangkan kekuasaan yudikatif, bertindak sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan dalam hal kehakiman.

KEPRINEWS – Menanggapi surat dari salah satu LSM di Tanjungpinang yang meminta untuk DPRD membentuk Pansus menindaklanjuti foto kepala daerah yang diisukan miring, sejumlah wartawan mewawancarai Ketua DPRD, Yuniarni Pustoko Weni SH, Jumat (6/8/2021).
Ditemui usai paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan dan anggota DPRD, kepada wartawan Weni menjawab, bahwa DPRD merupakan Lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, artinya tidak berurusan dengan urusan yang bersifat pribadi.
“Dewan tidak mengurusi masalah pribadi, selain mengurusi kebijakan-kebijakan daerah, dan kebijakan yang sudah diatur oleh aturan. Pembentukan panitia khusus (Pansus) itu melakukan tugas yang bermuara pada kebijakan daerah, bukan untuk ranah pribadi,” pungkasnya.
Jadi Pansus biasanya dibentuk untuk membahas suatu rancangan peraturan daerah ataupun membahas persetujuan DPRD yang berbentuk suatu Keputusan DPRD terkait masalah tertentu. Pansus dibentuk dalam rapat Paripurna DPRD atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah dan pada akhirnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Bukannya Pansus dibentuk untuk membahas dan mengurus yang bersifat perorangan.
Salah satu warga yang berdomisili di Batu 9 Maya (42), menambahkan, bahwa dengan adanya surat yang ditujukan oleh salah satu LSM ke DPRD dengan tujuan mendesak anggota dewan agar membuat Pansus menindaklanjuti foto pribadi kepala daerah.
Dikatakan Maya, bahwa LSM yang menyurati itu, dinilai gagal paham, tidak mengerti mekanisme aturan yang menjadi Tupoksi setiap institusi negara. “Kalau tidak mengerti aturan jangan berbuat terlalu jauh. DPRD itu berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, sebagai representasi rakyat, berfungsi untuk pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, UU menginstruksikan bahwa yang bisa menuntut, menggugat secara hukum itu hanya bisa dilakukan oleh pihak yang dirugikan, yaitu suami. Selain bukan suaminya, itu bukan kapasitas hukumnya. Sebab, setiap instansi pemerintah harus melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau cara kita ke orang lain seperti ini, apa lagi menyangkut kepala daerah yang memiliki tugas dan tanggungjawab besar, fokus untuk kemajuan dan pecepatan pemulihan ekonomi dalam kondisi pandemik ini tidak akan efektif. Orang-orang tertentu mungkin masa bodoh, tapi warga yang lain akan ikut terimbas dengan oknum-oknum yang menciptakan isu fitnah ke mana-mana yang membuat kepala daerah tidak fokus bekerja,” tutupnya. (R)