Pengisian jabatan wakil kepala daerah secara keseluruhan sejatinya tidak termaktub dan tertera jelas dalam konstitusi. Menghindari adanya multitafsir yang bernuansa politis pada pengisian kekosongan jabatan Wawako, dimana tidak terdapatnya suatu aturan yang jelas mengenai berapa lama batasan waktu maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan pengisian kekosongan jabatan ini, siapapun dia Walikota akan ekstra hati-hati untuk menindaklanjuti pengisian wakil.
KEPRINEWS – Dengan adanya surat dari Direktur Jendral Otonomi Daerah yang ditandatangani Drs Akmal Malik M.Si bernomor 132.21/1908/OTDA, tertanggal 24 Maret 2021, ditujukan kepada Gubenur Kepulauan Riau dan ditembuskan ke Walikota Tanjungpinang, dijadikan salah satu pertimbangan Walikota Tanjungpinang Hj Rahma S.IP dalam menyikapi dan menindak lanjuti tahapan pengisian wakil walikota.
Dikatakan Rahma Minggu (28/3) kepada wartawan, bahwa baru saja menerima surat tembusan dari Dirjen Otda atas nama Mendagri yang ditujukan kepada gubernur terkait petunjuk pengisian jabatan Wawako Tanjungpinang.
Sesuai komitmen dan tujuan utama diajukannya surat walikota kepada Mendagri tentang permohonan petunjuk dan arahan, bertujuan untuk mengetahui secara pasti peraturan pemerintah apa yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh Walikota Tanjungpinang dalam proses pengisian kekosongan jabatan Wakil walikota, agar pelaksanaannya dilakukan secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Ditambah lagi tidak terdapat norma hukum yang mengatur spesifik mengenai bagaimana mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah, menyebabkan menjadi rumitnya mekanisme pengisian jabatan wakil kepala berskala nasional.
Mengingat sampai saat ini belum adanya peraturan pemerintah yang dibuat secara khusus sebagai aturan pelaksana UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU.
Khususnya terkait ketentuan pasal 7 tentang persyaratan calon dan pasal 176 ayat (5) yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam PP.
Dengan adanya surat Dirjen Otda tersebut tentunya akan menjadi salah satu pertimbangan bagi walikota dalam menyikapi atau menindaklanjuti tahapan pengisian jabatan wakil walikota sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (Red)