KEPRINEWS – Nikah Massal bagi kebanyakan orang masih dianggap hal yang tabu padahal Perkawinan resmi merupakan bentuk pengakuan Negara sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.
Dimana negara menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Forum Komunikasi RT/RW Kelurahan Batu IX. Lanjutnya, sejalan dengan program yang akan dilaksanakan Forum Komunikasi RT/RW Kelurahan Batu IX, Rumono menjelaskan Nikah Massal yang diperuntukan pasangan keluarga kurang mampu, bagi pasangan calon pengantin (Paslontin) yang berminat dipersilahkan mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui ketua RT dan RW di lingkungan Kelurahan Batu IX khususnya, dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengakomodir warga kelurahan lain yang ada di wilayah kecamatan Tanjungpinang Timur.
Selanjutnya pihak panitia akan melakukan interview Paslontin setelah dinyatakan lulus interview selanjutnya pasangan calon pengantin dapat melengkapi persyaratan dibawah ini. Batas akhir pendaftaran pada tanggal 31 Mei 2022.
Kriteria dan persyaratan pasangan calon pengantin yang akan mengikuti Nikah Massal sebagai berikut :
- Jejaka/perawan, dengan persyaratan Surat pengantar Nikah RT/RW, Surat keterangan nikah (model N1) dari kelurahan, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Ijazah terakhir, Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA Kecamatan asal apabila calon pengantin pindah nikah, surat dispensasi dari pengadilan Agama bagi calon suami/istri yang belum berumur 19 Tahun.
- Duda/janda, dengan persyaratan Surat pengantar Nikah RT/RW, Surat keterangan nikah (model N1) dari kelurahan, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Ijazah terakhir, Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA Kecamatan asal apabila calon pengantin pindah nikah, surat dispensasi dari pengadilan Agama bagi calon suami/istri yang belum berumur 19 Tahun, surat izin dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu. Serta melampirkan akta cerai.
- Khusus pasangan nikah sirrih terlebih dahulu akan difasilitasi sidang isbat di pengadilan agama dengan persyaratan fotocopy KTP suami & istri /Keterangan Domisili dari RT/RW/Kelurahan setempat, fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy bukti nikah sirrih, surat permohonan sebanyak 7 (tujuh) rangkap menggunakan kertas A4, Biaya sesuai radius.
Selain itu bagi pasangan calon pengantin yang berasal dari kalangan non muslim kami juga akan mengakomodir untuk difasilitasi memperoleh Akta Perkawinan Catatan Sipil.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, Nikah Massal akan dilaksanakan pada akhir Bulan Juli 2022.
Semua kegiatan ini didukung menggunakan dana gotong royong yang bersumber dari donatur yang halal dan tidak mengikat. (*)