Penyelenggaraan pilkada merupakan sarana pemberian mandat dan legitimasi dari rakyat dengan harapan kepala daerah terpilih dapat memperjuangkan kepentingan rakyat. Bersama menjaga kualitas pilkada agar dapat menjadi pilkada yang substantif dan berintegritas tinggi.
KEPRINEWS – Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) di ruang sidang MK baru-baru ini, secara umum dikatakannya, bahwa pengunduran diri jabatan untuk maju Pilkada, bukan masalah konstitusionalitas norma, melainkan pelaksanaan dari norma hukum. Karena itu, norma syarat mengundurkan diri dari jabatan, jika ingin menjadi peserta Pilkada.
“Apapun jabatan yang diemban dapat dijalankan sampai berakhirnya jabatan tersebut. Tetapi, jika memang tidak dapat menyelesaikan tugas jabatan hingga selesai, pengunduran diri merupakan pilihan terbaik untuk rakyat,” tuturnya.
Lanjutnya, jabatan merupakan amanah yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan hingga jabatan tersebut selesai baik jabatan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif. Semuanya bertujuan untuk rakyat dan menciptaan kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, dalam UU Pilkada telah jelas menyatakan bahwa calon pemimpin daerah harus memiliki persyaratan yang menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.
Wan Siswandi
Wan Siswandi resmi mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna. Sekaligus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), karena akan Maju di Pilkada 2020 Sebagai calon Bupati Natuna. Hal ini sudah mendapat mandat dari Ketua Umum Partai PDI-P Mega Wati Soekarno Putri untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Natuna dan wakil Bupati Rodial Huda pada pilkada pemilihan serentak Desember 2020 mendatang.
Selain itu Siswandi menyampaikan bahwa sudah ada beberapa partai yang telah mengeluarkan SK sebagai partai pengusung di Pilkada 2020. Diantaranya yaitu PDI P, PPP, Hanura dan Demokrat. “Apabila ada kekurangan dan kesalahan pada saat saya bertugas sebagai Sekda, dari hati yang terdalam permintaan maaf sebesar-besarnya, dan kembali berharap dukungan do’a restu dari masyarakat Natuna untuk saya dapat memenangkan Pilkada sebagai Bupati Natuna,” harapnya.
Wan Siswandi juga menyampaikan ucapan terimakasih dan ucapan maaf sebesar-besarnya kepada Bupati Natuna, OPD, SKPD dan media serta masyarakat. Selama 4 tahun menjadi Sekretaris Daerah yang sudah diberikan kepercayaan sepenuhnya oleh bupati untuk kemajuan daerah,” ucap Wan Siswandi.
Laporan Ilham Dari Natuna