KEPRINEWS – Sidang paripurna DPRD Kepri Senin (17/02/2020) menerima 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemprov Kepri. Menanggapi hal itu, DPRD pada keesokan harinya Selasa (18/02/2020) menggelar pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 rancangan Ranperda.
Plt Gubernur Kepri Isdianto yang langsung menyerahkan ketiga Ranperda dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. Esensi dari 3 Ranperda tersebut membahas tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Ranperda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri, dan Ranperda Penyertaan Modal Barang Milik Daerah (BMD) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Jumaga juga berharap agar ketiga Ranperda ini segera ditindaklanjuti, dimana DPRD akan langsung merespon dengan pandangan umum Fraksi-Fraksi yang ada. Menjadi atensi DPRD untuk melakukan pembahasan lanjutan.
Kata Jumaga, Ranperda ini sudah masuk pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sehingga setelah pandangan umum, pihaknya akan membentuk Panitia Khusus masing-masing pada poin Ranperda tersebut.
Isdianto juga berhaap agar Ranperda yang sudah diajukan segera ditindaklajuti. Dikatakannya, fungsi yang ditetapkannya Perda RZWP3K itu nanti untuk acuan formal prioritas pembangunan dan pemanfaatan di wilayah pesisir. Dengan adanya kepastian hukum dalam berinvestasi di wilayah pesisir, ini akan menjamin hak-hak masyarakat dalam mengelola wilayah pesisir, serta mengurangi konflik pemanfaatan ruang wilayah pesisir, dan menjaga kelestarian, keberlanjutan pengelolaan sumberdaya hayati di wilayah pesisir.
Diketahui Ranperda RZWP3K ini sebenarnya telah disampikan sejak bulan September 2018. Bahkan saat itu telah dilakukan pembahasan oleh Pansus RZWP3K sejak September 2018 sampai dengan Juli 2019. Namun sampai berakhirnya masa jabatan anggota DPRD 2014-2019, belum dapat disahkan, karena belum diterbitn kan surat tanggapan saran Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hingga kembali Ranperda RZWP3K ini untuk dibahas lagi dengan saksama dan dipercepat.
Ranperda kedua, dilihat dari karakteristik dan kegiatan PDAM Tirta Kepri lebih cocok bentuk hukumnya adalah Perusahaan Umum Daerah atau Perumda, yang dipertimbangankan kepemilikan 100 persen milik Pemerintah Provinsi Kepri. Dengan tujuan utama pendirian BUMD adalah pelayanan masyarakat (Sosial oriented) bukan orientasi bisnis yang walaupun dalam pengelolaannya pastilah dituntut tetap memperoleh keuntungan dan kemandirian dalam aspek keuangan, untuk dapat menjaga kelangsungan pelayanannya.
Pada poin ketiga tentang penyertaan modal BMD, dengan tujuan peningkatan peran, tugas, dan fungsi BUMD di atas agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemprov Kepri. (Redaksi01)