KEPRINEWS – Seperti yang dilansir KepriNews.co yang dikatakan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi, seputar manajemen dan pelantikan ASN, yaitu secara keseluruhan sampai di daerah, tidak dibenarkan melakukan pelantikan pejabat dikarenakan intervensi politik atau kedekatan dengan kepala daerah dan lain sebagainya, temasuk belum cukup pangkat serta masa tugasnya sesuai aturan yang ada.
Dalam pelantikan, manajemen ASN diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur. Pada pelaksanaan pelantikan diharuskan murni sesuai ketentuan dan tidak bisa melanggar prosedur yang ditetapkan, diatur pada aturan ini. Apabila keluar dari jalur, itu melanggar hukum. Itu berlaku sama untuk semua daerah yang melaksanakan rotasi atau pelantikan.
12 ASN Alumni IPDN di Non Aktifkan Karena Menyalahi Prosedur
Mutasi, Rotasi Pelantikan di wilayah Pemerintahan Kota Tanjungpinang kemarin tepatnya 30 Spril tahun 2019, saat itu sebanyak 207 orang pejabat. Prosesi pelantikan dilangsungkan dengan pengambilan sumpah oleh Walikota Tanjungpinang Syahrul.
Ada 135 pengawas yang turut dilantik. Dari 135 orang ini, ada 12 ASN yang dinonaktifkan. Ternyata 12 pengawas yang dilantik melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku. Kriterianya tidak sesuai ketentuan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri. Dimana salah satu isinya adalah persyaratan untuk diangkat dalam jabatan pengawas memiliki pengalaman dan jabatan pelaksana paling singkat 4 tahun.
Sumber KepriNews.co salah satu pejabat Pemko (tidak mau namanya diekspos-red) kepada KepriNews.co dikatakannya bahwa 12 orang ini diduga kuat karena kedekatan. Baru berapa bulan dilantik langsung dinonaktifkan. Selain menyalahi aturan, ini menunjukan manajemen kepegawaian yang bobrok dan harus mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Coba cek 12 nama yang dinonaktifkan, kesemuanya itu baru seumur jangung jadi ASN. Dalam aturan kriteria pejabat setara eselon 2, 3 dan 4 sudah jelas. Pada hal masih banyak lagi ASN yang sudah lama bertugas dan memiliki kualitas kerja serta pangkat yang tinggi. Tapi malahan yang baru mengenal dunia ASN yang dilantik. Akhirnya jadi seperti ini. Tapi Pemko ini punya gaya dan aturan sendiri mungkin ya,” selorohnya, sambil mengatakan tolong rahasiakan namanya.
Dan hal ini dibenarkan oleh Plt Sekda dan Kepala BKD Kota Tanjungpinang. Diakui Plt Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan, bahwa memang ada ASN yang dinonaktifkan. “Iya ada, ya tenaga mereka diperlukan di OPD lain, makanya kita kembalikan ke jabatan fungsional lagi,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya manusia Samsudi
“Perubahan boleh saja, tergantung kebutuhan organisasi. Saya tidak begitu paham, karena masih baru, bisa tanya langsung ke pak sekda saja,” ucap Samsudi. Lanjutnya, Ketika pelantikan, peraturan masih suasana transisi dan sekarang baru diterapkan secara nasional, makanya 12 orang itu kita kembalikan ke fungsional, karena lama jabatan mereka di administrasi belum mencapai 4 tahun.
Ketika ditanyakan soal pengembalian dana tunjangan yang telah dikeluarkan untuk kesalahan yang terjadi beliau mengatakan, hasil konsultasinya dengan Sekda, sepanjang SK-nya belum dicabut, dia boleh terima tunjangan, itukan kebijakan kepala daerah.
Nama- nama 12 ASN alumin IPDN yang di non aktifkan Per tanggal 31 Agustus 2019 lalu
-Taufik Akbar, S.STP
NIP. 1995091620170810022.
– Feny Septriani Deaz, S.STP
NIP. 199409082016092001
– Mohammad Yayat Ayatullah, S.STP
NIP. 199308042015071001
– Kiki Reza Maulana, S.STP
NIP. 199109212015071001
– Eko Dharmansyah Susanto, S.STP
NIP. 199303072015071002
– Roby Ardianto, S.STP
NIP. 199405112016091001
– Fitri Joan Sharfina, S.STP
NIP. 199502232017082001
– Singgih Prawiro Hermawan, S.STP NIP. 199306172015071001
– Sri Wahyuni, S.IP
NIP. 199510022017082002
– Sri Raudatul Jannah, S.IP
NIP. 199109012015072001
(Tim Redaksi) B E R S A M B U N G