KEPRINEWS – Pengisian jabatan kepala daerah dan wakilnya merupakan salah satu unsur penting dalam hukum tata negara. Tanpa diisi dengan lengkap, fungsi-fungsi jabatan negara/daerah tidak mungkin dijalankan sebagaimana mestinya. Seperti burung yang bisa terbang, apa bila ia memiliki kedua sayapnya secara lengkap. Ketika sayapnya hanya setengah, mungkin ia tetap hidup dan terlihat burung tapi fungsi dan gerakannya itu tidak sama seperti ketika memiliki sayap yang lengkap.
Begitu juga dalam hal pemimpin di suatu negara, daerah, ketika kepala daerah itu tidak memiliki wakil, maka akan terdapat banyak ketimpangan. Sehebat apapun kepala daerah tersebut, ia tidak akan berfungsi seperti normalnya. Hal ini dikatakan salah satu warga yang berdomisili di Batu 10 Alfian kepada KepriNews.co Minggu (17/05/2020), ketika dimintai tanggapan seputar pengisian jabatan di Pemko Tanjungpinang.
Dikatakannya, pengisian jabatan walikota dan wakil itu sangat berguna menunjang berjalannya fungsi kota dan pembangunannya. Masyarakat saat ini membutuh pemimpin dan wakil yang ideal, hadirnya sebuah pengelolalan kekuasaan yang terfokus memperjuangkan hak-hak rakyat, membangunan, serta kebijakannya tidak karena kepentingan perorangan, kelompok atau partai, tapi kebijakan yang sepenuhnya berpihak untuk kepentingan publik.
“Setelah pelantikan Walikota definitif, alangkah baiknya tidak membuang waktu yang lama dilakukan juga pelantikan wakil walikota. Jangan mengambil contoh seperti beberapa daerah lainnya yang mengalami kekosongan pemimpin akibat ambisi, pemikiran-pemikiran partai pengusung yang tidak singkron. Hal itu sangat mempengaruhi daerah, bukan partai-nya,” tutur Alfian.
Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU. Pada ayat 24 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU, disebutkan dengan jelas hanya ada 2 nama calon yang nantinya akan dipilih DPRD melalui rapat paripurna, dari usulan partai pengusung.
Ditambahkan Alfian, sebagai warga Tanjungpinang juga memberikan masukan yang baik untuk partai pengusung yang akan nantinya mengusulkan nama-nama colon wakil walikota. Saat ini, menurut hematnya, seorang wakil walikota itu diusulkan yang notabanenya orang-orang yang berkenan di hati rakyat, dikenal rakyat dan mengenal rakyat itu sendiri, serta memiliki ikatan emosional kuat terhadap rakyat dan daerah.
“Untuk saat ini sosok berkenan di hati saya, yang memperoleh skill memimpin baik, itu contohnya seperti AKP Efendri Alie, saat ini menjabat Kapolsek Bestari. Saya tidak melihat dari kacamata politik, kepentingan, tapi dari kacamata masyarakat biasa,” tuturnya.
Dimana untuk mewujudkan kota ini menjadi kota yang luar biasa, dengan kemajuan-kemajuan teknologi, berjalan tepat pada rel hukum tidaklah mudah, tetapi hal itu membutuhkan sosok pemimpin yang mengenal hukum, sadar hukum, taat pada hukum dengan sebuah sikap optimis. Efendri Alie merupakan sosok yang tepat dikarenakan beliau merupakan aparat hukum yang pastinya mengerti dengan arti sebuah kebijakan yang taat hukum.
“Efendri Alie memiliki jiwa leadership, sebab pernah memegang beberapa jabatan strategis di kepolisian seperti 4 kali menjadi Kasat dan 2 kali Kapolsek. Jadi sangat cocok berdampingan dengan bu Rahma ditambah lagi beliau latar belakang Polri tentunya memiliki disiplin kerja dan semangat kerja yang baik dalam membina ASN pemko Tanjungpinang. Apa lagi kelemahan bu Rahma dalam menerapkan kedisiplinan, mengurus begitu banyak ASN dengan berbagai model pola pikirnya. Hadirnya bang Alie kita dapat menutupi dan melengkapi kepemimpinan Rahma dalam memimpin Tanjungpinang,” terangnya.
Posisi wakil walikota sangatlah strategis bila dilihat dari tugas dan fungsi walikota yang begitu besar, peran dan fungsi wakil walikota dalam sebuah pemerintahan lokal. Sehingga sosok dari wakil ini akan memperindah, mempererat hubungan antara Pemko dan DPRD. Sejatinya Hubungan eksekutif dan legislatif akan dapat berjalan dengan baik atau harmonis karena keduanya dapat memahami kewenangan masing-masing dalam melaksanakan perannya bahkan diantara mereka memiliki kemampuan beradaptasi, berkomunikasi dan memiliki komunikasi yang baik dengan DPRD dan Ormas LSM, Wartawan dan lainnya. (Redaksi01)