KEPRINEWS – Kriteria Kota Layak Anak adalah kota yang mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak. Hal ini dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Kriteria anak disini adalah semua warga negara sejak ia berada di dalam kandungan hingga usia 18 tahun. Kesemuanya sangat penting direncanakan, mengingat belum ada kota di Indonesia yang sudah mencerminkan konsep “Kota Layak Anak”.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tanjungpinang, Rustam angkat bicara, soal adanya tudingan terkait Kota Tanjungpinang belum layak mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak (KLA).
Rustam menerangkan, bahwa penilaian untuk mendapatkan penghargaan tersebut dilakukan langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Bahkan dirinya menyampaikan, meskipun suatu daerah mendapatkan penghargaan KLA, bukan berarti didaerah tersebut tidak ada anak yang bermasalah.
“Kalau kekerasan anak, anak terlantar, pencabulan itu dimana-mana belahan dunia ada. Dimana coba daerah yang tidak ada itu. Artinya, bukan berarti Kota Layak Anak tidak ada anak yang bermasalah,” ujar Rustam, Rabu (13/10/2021).
Rustam mengatakan, penilaian tersebut dinilai dari permasalahan anak yang selalu direapon oleh Pemerintah. Dalam Undang undang No 35 Tahun 2014, kata dia ada 5 klaster yang dijadikan penilaian untuk mendapatkan penghargaan itu.
“Satu Hak Sipil dan Kebebasan, kedua pengasuhan Keluarga dan Arternatif, ketiga Kesehatan dan Kesejahtraan, empat pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan yang terakhir perlindungan khusus anak,” ungkapnya.
Dirinya mengaku, semua permasalahan terkait anak selalu direspon dan ditangani pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang. “Seperti kita mendampingi korban pencabulan, pendampingan visum, pisikologi dan masih banyak lagi upaya yang sudah kita lakukan,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pemko Tanjungpinang telah mendapatkan penghargaan KLA tingkat Madya, yang diberikan langsung oleh Kemen P3A, pada Selasa (12/10/2021). Kini, Tanjungpinang sudah 3 kali mendapatkan penghargaan KLA tingkat Madya tersebut.
Penguatan kelembagaan dan 6 kluster hak anak merupakan kriteria penilaian dalam evaluasi KLA. Adapun kriterianya terdiri dari terlembaga Kota, layak anak (KLA) tersedia Peraturan dan kebijakan daerah tentang KLA.
Keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Hak sipil dan kebebasan. Persentase anak yang diregistrasi dan mendapatkan kutipan akta kelahiran. Tersedia fasilitas informasi layak anak (ILA). Terlembaga partisipasi anak hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative.
Persentase perkawinan anak, tersedia lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan anak bagi orang tua dan keluarga. Persentase lembaga pengasuhan alternatif terstandarisasi. Tersedia infrastruktur (sarana dan prasana) di ruang publik yang ramah anak. Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, persentase persalinan di fasilitas poelayanan kesehatan.
Prevalensi Status Gizi Balita Persentase cakupan pemberian makan pada bayi dan anak (PMBA) usia di bawah 2 tahun. Persentase fasilitas pelayanan kesehatan dengan pelayanan ramah anak. Persentase rumah tangga dengan akses air minum dan aanitasi yang layak tersedia kawasan tanpa rokok.
Hak pendidikan dan kegiatan seni budaya persentase pengembangan anak usia dini holistik dan integratif (PAUD-HI). Persentase wajib belajar 12 tahun. Persentase sekolah ramah anak (SRA). Tersedia fasilitas untuk Kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak dan sejumlah kriteria lainnya. (*)