
KEPRINEWS – Setelah melakukan berbagai upaya eks karyawannya Restoran Cepat Saji Mr Blitz Cabang Batu 10, Tanjungpinang, Khairul Anam Manajemen, korban kehilangan ijazah, sehingga keluarga korban ikut menanyakan keberadaan ijazah ke pihak Blitz.
Keluarga korban, Moel Akhyar, kepada keprinews.co, Jumat (14/3), menceritakan kejadian soal oknum polisi yang ikut mencampuri dan mengintimidasi dengan gaya arogansi.
“Saya heran masih ada polisi yang bertindak ke masyarakat tidak sesuai prosedur. Dengan seragam lengkap polisi, mengintimidasi kami. Apakah digaji negara untuk bekerja di Blitz,” tanyanya.
Kronologisnya begini, Anam melalui pamannya Moel mendatangi Blitz, Jumat (7/3) kemarin. Di sana Moel bertemu pemilik blitz Batu 10, Yeza Eka Savitri.
Dalam pertemuan tersebut Eka sangat memuji sikap Anam selama menjadi karyawannya dan sangat menyayangkan kejadian yang terjadi.
“Malam itu saya bertemu Yeza, dalam pembicaraan itu dia mengatakan selama bekerja ponakan saya berkelakuan baik. Saat saya tanya soal ijazah Anam, dia minta waktu 2 hari lagi tanpa ada akuan bahwa ijazah itu sudah hilang. Dan sepertinya tidak mau mengakui ini kelalaian perusahannya sehingga ijazahnya hilang. Saya dapat info dari bagian office bahwa ijazah itu hilang, tapi karena dia minta waktu saya mengiyakan,” kata Moel kepada keprinews.co, Jumat (14/3).
Moel menunggu itikad baik pihak Blitz untuk mengakui bahwa ijazah ponakannya telah hilang. Namun sampai dengan seminggu, terus diulur-ulur dengan alasan semakin tidak jelas.
Bahkan Moel mendengar info bahwa ada upaya dugaan pihak Mr Blitz mencetak ijazah baru dengan bantuan tenaga IT dan desain.
Moel juga mengatakan saat pertemuan ada laki- laki yang tiba-tiba datang dan duduk di dekat meja yang sama, sembari membuka jaket dan ternyata berpakaian polisi lengkap.
“Saya tak tau apa maksud oknum polisi tersebut tiba-tiba ikut di dalam pembicaraan dan terkesan mengintimidasi. Dia juga bilang bahwa Mr Blitz pernah kemalingan. Dan salah satu barang yang hilang adalah ijazah atas nama Khairul Anam. Sementara ijazah lainnya aman-aman saja,” ujar Moel.
Merasa aneh, Moel lalu bertanya lebih detil mengapa hanya ijazah Anam yang hilang. Padahal ijazah tersebut ada di dalam sampul. Sedangkan sampulnya tidak hilang.
“Polisi yang mengaku anggota intel menyebutkan semua orang di Tanjungpinang tak ada yang tak kenal dia dengan nada meninggi. Dia setengah berteriak bertanya, bapak siapa? Saya jawab, saya paman Anam. Anamnya mana? Bapakkan hanya pamannya bapak tidak berhak. Panggil Anamnya ke sini, kata polisi itu membentak saya,” jelas Moel.
Mendapat perlakuan oknum polisi yang juga mengaku bagian keamanan di kawasan itu, Moel merasa tidak terima.
“Saya berniat akan melaporkan manajemen Mr Blitz ke pihak berwajib karena telah lalai menghilangkan ijazah dan kemungkinan saya juga akan melaporkan oknum polisi yang mengaku bernama Asep ke Propam Polresta Tanjungpinang karena terkesan bukan menengahi,” ungkapnya.
Diwaktu terpisah Yeza Eka Savitri saat dikonfirmasi media ini, tidak menjawab sama sekali pesan singkat yang kirimkan.
Sesuai perundang-undangan, jika perusahaan sengaja menghilangkan ijazah karyawan, dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda. Jika hilangnya karena kelalaian, penyelesaiannya di ranah perdata.
Saat wartawan keprinews.co mendatangi restoran Mr blitz, Jumat (14/3/2025), sekitar pukul 12.00 WIB, pihak man belum bisa ditemui karna sedang tidak berada di lokasi
“Maaf bang, tapi yang bisa di wawancarai belum pada datang, kebetulan pelanggan juga sedang ramai,” kata seorang karyawan. (tim)