KEPRINEWS – Dana pemeliharaan rutin pada ruas jalan Provinsi Kepri mulai tahun anggaran 2018-2019 di sejumlah kabupaten/kota, diduga kuat terjadi mark up dan laporan pertanggungjawaban pekerjaan yang dimanipulasi. Salah satu pegawai yang bertugas di Dinas PUPR Kepri (tidak mau menyebutkan namanya-red) mengatakan kepada Kepri News baru-baru ini, bahwasannya anggaran proyek pemeliharaan ini sarat korupsi.
“Kalau mau jujur, banyak proyek di PU Kepri yang tersandung masalah itu lumayan, tapi tidak terekspos dan tertutup rapat. Saya hanya pegawai yang menjalankan perintah saja, walaupun itu sudah bertentangan dengan hati nurani. Namun kalau bicara KKN, disini lah yang termasuk lumbungnya. Mulai dari, fee, mark up dan rekayasa dokumen, karena saya perna ikut berkecimpung untuk itu. Apa lagi kalau bicara dana pemeliharaan, pasti PPTK-nya ketar ketir sebab jelas penyelewengannya,” pungkasnya.
Ia mengatakan, melirik pada pemeliharaan rutin ruas jalan provinsi di Kabupaten Karimun yang dilaksanakan CV Buyon Jaya pada tahun anggaran (TA) 2018 dengan nilai Rp1.024.392.595, bersumber dari APBD Kepri. Pada pelaksaan pemeliharaan rutin ini, realisasi pekerjaan tersebut dikerjakan secara tambal sulam, disirim dengan pasir, atau tidak mengunakan material yang berkualitas dan sesuai mekanisme pekerjaan. Seharusnya ini tidak bisa dibayarkan sepenuh dengan nilai keseluruhan Rp1 miliar lebih sesuai anggaran.
“Dari kualitas pekerjaan tersebut sudah jelas mark up, tidak sesuai pekerjaan dengan nilai anggaran. Apabila aparat hukum melakukan pemeriksaan pada anggaran ini, terlalu gampang untuk melihat kebobrokan serta penyelewengannya proyek pemeliharaan rutin jalan ini. Jauh dari spesifikasi,” ungkapnya.
Termasuk jalan yang menjadi sasaran pemeliharaan anggaran provinsi di Karimun tidak mengalami kerusakan parah, hanya sebagian kecil yang pada dasarnya kondisi jalan masih bagus. CV yang melaksanakan pemeliharaan juga dinilai hanya sebatas melakukan pekerjaan dengan material terbatas, dimana pekerjaannya dilakukan dengan tambal sulam pasir. Pada hal pekerjaan ini dilakukan pembayaran penuh dengan nilai Rp1.024.392.595. “Saya rasa ini kelewatan. laporan pertanggungjawabannya dimanipulasi.
“Termasuk pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Bintan dengan nilai anggaran Rp1,3 miliar, dikerjakan oleh CV Buton Pratama tahun anggaran 2018, pekerjaannya selain terlihat asal-asalan, menggunakan material pasir bercampur tanah. Kononnya, pekerjaan tersebut, tidak bisa bertahan lama dan berkualitas, tidak sesuai anggaran yang disediakan,” terangnya.
Wakil Ketua LAMI Provinsi Kepri Agus Ramhdah Alias Abdul Karim juga menambahkan, bahwasannya teknis pekerjaan pemeliharaan jalan di Kabupaten Lingga terlihat asal-asalan yang hanya main tampal menggunakan tanah. Pada musim hujan malahan tambah parah dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, membuat kecewe masyarakat.
Lanjutnya, diketahui pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga kondisi jalan tetap baik.
Dimana, pemeliharaan jalan harus dilaksanakan dengan mengikuti kriteria teknis dan ketentuan/tatacara yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan, sesuai kondisi kerusakan yang benar dan riil, tidak ada rekaya kerusakan. Dan bahan atau material yang digunakan sesuai teknis ketentuan yang ditetapkan. Serta pembayarannya sesuai hasil kerja yang riil, tanpa rekayasa.
Singkat cerita, Agus Ramhdah mengatakan agar pihak yang berkompten untuk dapat mengusut anggaran pemeliharaan jalan yang ada, baik itu di daerah lain seputar Provinsi Kepri, khususnya di Lingga. “Kami sangat berharap anggaran rutin ini diperiksa oleh aparat penegak hukum, agar ke depan pembangunan yang ada, teristimewa infrastruktur jalan akan lebih baik,” tutupnya. BERSAMBUNG (Redaksi 01)