
KEPRINEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengimplementasi program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum), penyuluhan hukum telah menyelenggarakan kegiatan program jaksa masuk sekolah (JMS) di SMA Pelita Nusantara Tanjungpinang, Kamis (7/2/2025).
Kegiatan bertajuk Bijak Bermedia Sosial bertujuan pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa. JMS memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada .
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, kepada keprinews.co Jumat (7/2), menuturkan, bahwa media sosial merupakan sarana publik untuk berbagi pesan teks, gambar, video, dan audio antara satu dengan lainnya serta perusahaan juga kebalikannya.
Dampak positif Medsos, meningkatkan koneksi dan komunikasi, sumber informasi dan edukasi. Selanjutnya meningkatkan kesadaran sosial dan mendukung bisnis serta pemasaran. Dampak negatifnya seperti penyebaran hoaks (misinformasi), ketergantungan dan kecanduan, cyberbullying dan pelecahan online serta berkurangnya privasi.
Dijelaskan Yusnar, etika Bermedsos itu penting, dengan menggunakan bahasa yang baik, menghindari penyebaran SARA, pornografi, aksi kekerasan, kroscek kebenaran berita. Menghargai hasil karya orang lain, jangan terlalu mengumbar informasi pribadi.
“Adapun tips bijaknya dapat dilakukan dengan membatasi waktu dalam bermedsos. Memverifikasi informasi sebelum membagikan, jangan membagikan data pribadi, menggunakan profil privat, berinteraksi dengan orang yang tepat,” jelasnya.
Yusuf memaparkan, terkait dasar hukum UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
UU ITE mengatur mengenai informasi elektronik dan transaksi elektronik. Informasi elektronik dimaksud satu atau pun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja.
Contoh pelanggaran UU ITE dalam bermedsos yang sering terjadi di masyarakat, di antaranya, menyebarkan video asusila, Judi Online, pencemaran nama baik, pengancaman, hoaks, dan ujaran kebencian.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pendidik dan peserta didik di SMA Pelita Nusantara dapat bermedia sosial secara bijaksana dan terhindar dari tindak pidana ITE maupun dampak buruk lainnya,” harapnya. (un)