Secara keseluruhan di Pemkab Bintan 15 OPD menghilangkan aset daerah bernilai Rp9,7 miliar lebih, yang terindikasi penggelapan. Ini adalah perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
KEPRINEWS – Raibnya 8 unit mobil di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bintan merupakan indikasi tindakan penggelapan aset serta tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara. Mekanisme hukum pada aset negara/daerah yang hilang tanpa jejak ini menunjukan pada perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara serta menabrak Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua DPD 1 IPK Provinsi Kepri Iwan Key kepada KepriNews.co Selasa (07/07/2020), menanggapi laporan hasil audit keuangan tahun 2019. Dikatakannya kasus yang terjadi di Perkim, selain dari 7 unit truk dan 1 mobil pick up serta sejumlah barang-barang kantor yang dibeli dengan anggaran APBD, ini dikategorikan penggelapan yang tertuang pada Pasal 372 KUHP.
“Apakah Perkim paham betul itu barang milik negara, dan apakah tercatat? Sebab barang milik daerah harus tercatat. Kalau tidak tercatat apa lagi dinyatakan hilang bagaimana bisa? Ini jelas unsur penggelapannya,” pungkasnya.
Diketahui aset daerah yang diduga terjadi penggelapan ini adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD Pemkab Bintan. Dalam mengelola barang milik daerah dibutuhkan perencanaan kebutuhan dan penganggaran. Semua yang meliputi pengelolaan barang milik daerah, termasuk 8 unit mobil ini ada penganggaran untuk perbaikan/pemeliharaan, yang terindikasi terjadi pengeluaran pemeliharaan fiktif.
Apakah Penggelapan Aset Negara di Wilayah Pemkab Bintan Merupakan Tindakan Yang Biasa Atau Diperbolehkan?
“Seperti edisi KepriNews.co sebelum yang mengulas mengenai biaya perawatan yang fiktif karena barangnya sudah tidak ada lagi ini perlu diusut tuntas oleh penegak hukum. Permendagri nomor 17 pasal 4, diterangkan bahwa pengelolaan aset ini harus berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Kalau terjadi penggelapan, apakah diperbolehkan oleh hukum, jadi para pejabat yang bertanggungjawab itu tidak mendapatkan sanksi hukum atau diperbolehkan,” tanyanya.
Jelas pada pasal 1 (25) diuraikan bahwa untuk pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal Pemda. Bukan dengan segampangnya ditiadakan/digelapkan.
Pasal 6 (3) Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing SKPD. Artinya, pengguna aset dan penanggungjawab harus diperiksa, dan ketika terbukti ada penggelapan, kami minta aparat hukum untuk memprosesnya.
Dengan gamblang dikatakan pada pasal 25 (1) pengguna/kuasa pengguna aset daerah ini wajib melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
Bagian aset di Pemkab Bintan dinilai lemah dan tidak bekerja maksimal. Pada pasal 27 (1) Pengelola dan pengguna melaksanakan sensus barang milik daerah setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun buku inventaris dan buku induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah. Instrumen aturan sudahb jelas unsur kejahatan penggelapan.
Lanjut Iwan, bayangkan di Pemkab Bintan ditemukan barang milik negara/daerah senilai Rp9.793.355.110,94 dinyatakan hilang yang terdapat pada 15 OPD. “Sepertinya 15 OPD di Pemkab Bintan memiliki prestasi dugaan penggelapan. Karena itu, kami akan melaporkan indikasi penggelapan tersebut ke Polda Kepri dan Kejati Kepri agar diusut. Dengan kasus ini, dipertanyakan lagi pencatatan aset di Bidang Aset BPKAD Bintan yang terlihat tidak melakukan tugasnya dengan baik dan diduga ada penyelewengan lainnya lagi,” tutupnya. B E R S A M B U N G (Redaksi01)