KEPRINEWS – Menjelang bulan Ramahdan, Kepolisian Tanjungpinang melakukan serangkaian kegiatan sampai pemusnahan Minuman Keras (Miras) untuk mengantisipasi dan meminimalisir akibat Miras di kalangan masyarakat.
Salah satunya, Polres merazia beberapa titik lokasi yang diketahui tempat penjualan minuman keras (Miras), dilanjutkan. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi SIK MH.
Lokasi pemusnahan barang bukti Miras, di lapangan Polres Tanjungpinang, Minggu (05/05/2019) pukul 09.00 WIB. BB yang dimusnakan yaitu minuman mengandung zat adiktif (alkohol), dan pejualan Miras yang tidak memiliki izin edar maupun izin penjualan hasil KKYD.
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres, didampingi Pejabat Utama Polres Tanjungpinang, disaksikan oleh Asisten 2 Pemko Tanjungpinang H Irwan, Dandim 0315/Bintan Letkol Inf IGB Putu Wijangsa, Danlanudal Tanjungpinang Letkol Laut (P) Dani Achnisundani, Perwakilan Wing Udara 2 Tanjungpinang Ps, Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang Hantoni. Juga disaksikan oleh Personil Polres bersama awak media.
Referensi rincian Miras yang telah dimusnakan, Arak Putih 83 botol, Tuak 20 item terdiri dari 17 botol, 2 jirigen dan 1 kantong. Juga Apek Botak sebanyak 77 botol, Anggur Merah 12 botol, Wiski 1 botol, Stout 2 botol, Neo Pot 24 botol, Carlsberg 36 kaleng, Tiger 9 kaleng, ABC 11 kaleng, Erdiniger 2 botol. Jumlah keseluruhan 277 item.
Terknis pemusnahan BB, menggunakan alat berat Tendem Roller menghancurkan semua botol, kaleng Miras yang diletakkan di atas aspal. Keseluruhan Miras yang dimusnakan adalah hasil tangkapan dari kepolisian Tanjungpinang, bersama TNI dan Sat Pol PP Kota Tanjungpinang, pada Kamis (02/05/2019).
Kapolres Tanjungpinang
Usai proses pemusnahan, Ucok Silalahi menyampaikan, bahwa KKYD yang dilaksanakan 21 hari sebelum dimulainya bulan ramadhan 1440 H. Tujuannya, menciptakan keamanan, kekondusifan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Tanjungpinang, khususnya bagi umat islam yang akan menjalankan ibadah puasa.
Miras yang diamankan berasal dari 15 titik tempat usaha yang tersebar di Kota Tanjungpinang. Dalam hal ini, yang tidak memiliki izin edar maupun izin penjualan. Dengan dilaksanakannya KKYD, diharapkan para pelaku usaha terutama tempat hiburan dan penyedia minuman beralkohol dapat lebih tertib dalam menjalankan usahanya dan mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
Meminimalisir fenomena penggunaan Miras secara umum semakin meningkat, dan penjualan yang tidak memiliki izin mulai marak, perlu dilakukan penertipan dan razia. Dampak-dampak yang terjadi ketika mengkonsumsi Miras, apa lagi dengan takaran yang banyak, selain merusak kesehatan, juga berakibat fatal di lalu lintas, dan mempengaruhi linmgkungan masyarakat sosial budaya.
“Dengan dilakukannya razia Miras sampai ke pemusnahan, semoga menjadikan kegiatan ini berdampak pembelajaran bagi penjual yang tidak memiliki izin, juga merupakan tindakan preventif dan represif terhadap lingkungan, sosial dan budaya, keamanan lalu lintas yang diakibatkan dari Miras,” tutupnya.
(Humas Polres/Red)