KEPRINEWS – Kasus dugaan korupsi anggaran jasa pelayanan (Jaspel) rumah sakit umum daerah (RSUD) Dabo Singkep Kabupaten Lingga terus dipertanyakan masyarakat. Dimana, proses hukum yang berjalan untuk penanganan raib-nya dana Jaspel tahun 2018 yang ditanggani oleh Polres Lingga dinilai stagnasi.
Salah satu pegawai RSUD (tidak mau namanya dipublikasikan-red) mengatakan, nasib dari ratusan pekerja RSUD yang tidak menerima hak-nya kini sedang ditangani Polres Lingga. Namun, kelanjutan dari perkara ini belum ada kejelasan, tidak tahu memakan berapa waktu lamanya.
“Kami hanya berharap, aparat penegak hukum sebisanya proaktif dan bekerja secara profesional dalam penegahkan hukum yang berlaku. Apapun itu keputusannya, secara hukum yang berlaku, kami ingin mendengarkannya langsung, sebab masalah ini sudah ditangani oleh aparat hukum,” harapnya.
Begitu juga dikatakan oleh salah satu tokoh pemuda Lingga, Zuandi yang biasa disapa Juai, meminta aparat hukum untuk terus menindaklanjuti perkara dugaan penyimpangan anggaran Jaspel yang terjadi di RSUD Dabo. Pasalnya, ini bicara kemanusian dan hak dari para pekerja yang sudah melakukan tugasnya.
Dikatakannya, sesuai penjelasan dari beberapa petugas kesehatan RSUD Dabo, bahwasannya dana Jaspel tahun 2018 yang belum terbayar berkisar Rp1,7 miliar. Dan saat itu Dirut RSUD Dabo dipimpin oleh dr Asri Wijaya. “Kalau terbukti oleh hukum anggaran Jaspel ini diselewengkan, maka yang bersangkutan harus ditindak tegas, karena telah melanggar Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Sesuai data perencaan umum anggaran pada tahun 2018 di RSUD Dabo memiliki anggaran sebesar Rp6,3 miliar. Sementara, untuk penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi atau teknis kegiatan perkatoran Rp1,2 miliar, tambahan anggaran Rp830 juta untuk jasa administrasi keuangan. Pada anggaran tersebut sebagai honorarium PNS dan non PNS. Jadi anggaran keseluruhan dalam hal ini berjumlah Rp8 miliar lebih.
Ini artinya, anggaran BLUD tahun 2018 mengalami peningkatan secara signifikan jika dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya (tahun 2017-red). Sementara pada tahun 2017, pembayaran Jaspel ini bisa terealisasi dengan baik.
“Jadi kami berharap, dugaan penyimpangan dana Jaspel RSUD Dabo 2018 terus diusut sampai tuntas, mengingat hal ini merupakan faktor peningkatan pelayanan kesehatan di daerah dan sebagai hak dari setiap pekerja kesehatan,” pungkas Juai.
Seperti instruksi Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 21 tahun 2016 tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional, untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah, pembayaran jasa pelayanan tersebut wajib dibayarkan kepada karyawan RSUD baik itu sebagai dokter, perawat maupun karyawan lainnya. BERSAMBUNG (Redaksi 01)