KEPRINEWS – Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai hukum tetap (in kracht) digelar oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, Rabu (3/3/2021), di Komplek Perumahan Bea Cukai Batu 5 Tanjungpinang, diragukan dan dipertanyakan?
Salah satu pegawai Bea Cukai Tanjungpinang (namanya dirahasiakan) dari hari sebelum dilakukan pemusnahan Selasa (2/3/2021) kepada KepriNews.co mengatakan secara rahasia, bahwa besok rabu KPPBC akan melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara.
Pelaksaan pemusnahan bukti perkara antara lain, pakaian bekas, parfum, kasur, minuman berakohol, rokok, sepeda, sejumlah handphone dari berbagai merek, termasuk iphone 11.
“Namun yang jadi permasalahan ini, di tempat penyimpanan barang bukti tersebut dari awal iphone 11 tersebut satu persatu hilang. Dan hingga pada persiapan barang-barang bukti tersebut akan dipersiapkan untuk dilakukan pemusnahan isi dari kotak iphone ini kosong,” tuturnya dengan mimik muka tertawa.
Seperti yang dikatakan pegawai tersebut, fakta di lapangan pada pelaksaan pemusnaan barang bukti yang dilaksanakan, sesuai pantauan KepriNews.co, benar hanya tinggal kotak, isi berupa iphone 11-nya tidak ada lagi. Apa benar Bea Cukai melakukan penyitaan sebatas kotak iphone tanpa isinya?
Teknis pemusnahan oleh Bea Cukai dalam hal ini dengan cara dibakar, dilindas dengan alat berat. Ironisnya di dalam kotak iphone hanya terdapat handset dan pengecas, dimana isinya?
Kepada wartawan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Oka Ahmad Setiawan mengatakan, mengakui pihaknya hanya memusnahkan kotak Ipone sebab dalam penangkapan saat itu pihaknya hanya mengamankan kotaknya.
Alasannya para pelanggar hanya membawa kotak dan handphone secara terpisah merupakan modus baru untuk mengelabuhi para petugas.
Pada perkara ini, kalau sebatas kotak tanpa isi handphone apakah akan dilakukan penyitaan? (TIM).