KEPRINEWS – Dana Desa (DD) yang digunakan sesuai aturan akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Sangat disayangkan apabila alokasi DD ternyata malah diiringi peningkatan korupsi.
Korupsi dana desa menyebabkan hilang atau berkurangnya modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program yang semestinya bisa menjawab berbagai masalah klasik di desa, seperti infrastruktur yang buruk dan sulitnya akses masyarakat terhadap modal ekonomi, kehatahan pangan, bisa terancam gagal.
Saat ini ada dua desa di Kabupaten Lingga yang menjadi sorotan tajam masyarakat, yakni Dèsa Kelumu dan Desa Merawang di kecamatan Lingga.
Dikatakan oleh salah satu aktivis muda di Lingga, Muhid, kepada keprinews.co, Minggu (1/8), bahwa anggaran ketahanan pangan di Dèsa Kelumu, dibelokan ke pembangunan jalan kebun.
“Selain penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, pembangunan jalan tersebut, diduga terjadi mark up dan dan asal jadi,” ucapnya.
Anggaran yang dikucurkan tahun 2023 lalu untuk desa Kelamu berjumlah Rp1.653.142.622.
“Sangat miris anggaran miliaran ini tidak terlihat hasil dan manfaatnya untuk masyarakat. Ini perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Jalan yang dibuat tidak bermanfaat bagi masyarakat desa umumnya, hanya lebih mengarah ke kenpentingan perorangan,” ungkapnya.
Begitu juga dengan Dèsa Merawang yang mendapatkan alokasi anggaran tahun 2023 lalu, berjumlah Rp1.551.825.451. Anggaran sebanyak itu belum diketahui digunakan untuk apa.
“Mendengar suara dari sejumlah warga Dèsa Merawang yang mempertanyakan penggunaan anggaran miliaran rupiah ini, tidak terlihat penggunaannya. Seharusnya dengan jumlah anggaran ini sudah bisa meningkatkan sarana dan prasara desa, menunjang perekonomian desa dan lainnya. Ini tidak jelas peruntukannya,” ungkapnya.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasin, menanggapi masalah ini, menuturkan, bahwa yang didengarnya dari beberapa warga Merawang, anggaran untuk ketahanan pangan belum diketahui digunakan ke mana.
Kalau disebut dana tersebut dialokasikan ke kelompok tani masyarakat, harus jelas ke kelompok yang mana dan apa yang dikelolanya.
Dikatakannya, faktor penyebab korupsi dana desa beragam. Faktor paling mendasar adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa.
Akses masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan dana desa dan terlibat aktif dalam perencanaan dan pengelolaan pada praktiknya banyak dibatasi.
“Kami minta aparat penegak hukum untuk menjadikan atensi dan melakukan penegakan hukum untuk indikasi penyalagunaan anggaran di dua desa ini,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dèsa Kelumu dan Desa Merang belum dapat dikonfirmasi. (red)