KEPRINEWS – Merupakan Program nasional pelaksanaan vaksin untuk anak yang berusia 12-17 tahun. Hal tersebut dipastikan seiring dengan terbitnya izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin Sinovac.
Seperti penyampaian Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, baru-baru ini.
“Kita bersyukur, BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) untuk vaksin Sinovac yang dinyatakan aman digunakan anak usia 12 sampai 17 tahun sehingga vaksinasi untuk anak-anak usia tersebut bisa segera dimulai,” ujar Presiden.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam hal ini langsung turun ke lapangan meninjau pelaksanaan vaksinasi anak, yang dilakukan di Kantor Camat Gunung Kijang Bintan, Jumat (02/07/2021). (Red)