KEPRINEWS – Berawal dari konfirmasi KepriNews.co 23 Maret 2022 via whatsapp ke Wakil Bupati Pemkab Lingga Neko Wesha Pawelloy, terkait dugaan asusila yang dilakukan oleh Plt Kadis Iz (inisial-red), dikatakan Neko Wesha minta gambar yang lebih jelas.
“Wass bang izin gambar tak jelas dan ada gambar yang jelas bang,” ucap Wagup Lingga.
Namun permintaannya diingatkan Redaksi KepriNews.co bahwa hal itu tidak bisa dikarenakan mengingat ada UU ITE yang melarang, kembali Kamis (24/03/2022), Neko Wesha, juga meminta foto syur oknum Kadis itu yang jelas.
“Gambar tidak jelas bang jadi tidak ada kepastian masalah hal ini,” ucapnya. Diulangi lagi oleh wartawan bahwa itu tidak bisa sebab ada UU ITE.
Komitmen pemerintah untuk menanggani kasus asusila yang terjadi di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) secara universal, menjadi kategori pelanggaran berat, juga melanggar norma-norma agama. Pelanggaran etika/disiplin, dan perbuatan maksiat, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dari beberapa tahun lalu, telah diinstruksikan KemenPAN-RB bagi PNS selingkuh dan terbukti, langsung dipecat. Informasi maraknya tindakan asusila yang melibatkan PNS, mendapat perhatian khusus dari Kementerian yang menaungi PNS.
Ditegaskannya, untuk pemerintah daerah agar tegas dalam penindakan ASN yang melakukan asusila, baik itu informasi dari publik, maupun dari laporan istri atau suami yang bersangkutan. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengambil tindakan tegas sebagaimana yang diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, apa bila ada oknum pejabat telah beredar isu selingkuhnya sampai ke masyarakat lewat media sosial bahkan lewat perorangan itu harus ditindak cepat.
Seirama dengan itu, pernah disampaikan SesmenPAN-RB beberapa waktu lalu, kalau ada oknum pejabat yang melakukan perselingkuhan/asusila, apa lagi sampai tersebar di masyarakat, ini sangat memalukan dan menginjak-injak kode etik aparatur negara. Ditegaskannya, pemerintah sudah mengatur sanksi bagi pelanggaran disiplin pegawai di dalam PP 53 Tahun 2010. Bahkan Bapek pun sudah beberapa kali memecat PNS secara tidak hormat yang melakukan tindakan perselingkuhan.
“Seorang pejabat daerah merupakan pejabat publik yang tindak-tanduknya menjadi contoh bagi masyarakat. Ketika yang bersangkutan melakukan tindakan tidak bermoral, sudah sepatutnya yang bersangkutan diberikan tindakan tegas, apa lagi sudah ada pengaduan dan terbukti, itu dipecat,” tegas SesmenPAN-RB pada saat acara kedisiplinan ASN, kemarin.
Dilansir dari Biro Hukum dan Humas Kemenpan-RB, secara tegas menginstruksikan untuk penanganan mengenai asusila/perselingkuhan di kalangan ASN, bila bisa dibuktikan, hadiahnya sanksi tegas yakni pemecatan, sebab tindakan ini merupakan komitmen pemerintah mulai dari pusat sampai ke daerah.
Satu bentuk komitmen pemerintah pusat sampai ke daerah yang diterapkan sejak tahun-tahun kemarin, dengan gamblang melalui instruksi Kementerian PAN RB, bahwasannya apabila didapati Pegawai Negeri Sipil (PNS) selingkuh dan terbukti, sanksinya adalah pemecatan secara tidak hormat.
Akibat perselingkuhan di kalangan PNS, imej PNS menjadi buruk. Ini tidak boleh terjadi. Pasalnya PNS adalah pelayan masyarakat, unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam teladan dan tingkah laku.
Menanggapi foto mesum, diduga adalah oknum pejabat Lingga yang menduduki jabatan eselon 2, bersama Wanita Idaman Lain (WIL) dalam keadaan telanjang, mendapat respon serius dari Kepala Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Mhd Hasim.
Disampaikan Hasim, bahwa foto ini harus menjadi atensi Pemkab Lingga, dalam hal ini Bupati. Pelanggaran etika/disiplin, perbuatan maksiat, menabrak PP Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan beberapa aturan lainnya harus ditegakan.
Oknum pejabat Lingga yang bersangkutan, ketika dikonfirmasi KepriNews.co pada tanggal 15 Februari 2022, via whatsapp, dia akuinya, dengan mengatakan bahwa itu foto lama keluar lagi. “Udah keluar lagi lama ya,” singkatnya.
Narasumber (tidak mau namanya diekspos-red) yang memberikan foto tersebut kepada KepriNews juga menjelaskan kronologis kejadian indikasi asusilanya. Singkat cerita, bahwa yang terlihat difoto itu wanita tersebut bukan istrinya. B E R S A M B U N G (TIM)