KEPRINEWS – Salah satu indikasi korupsi yang sempat viral di media sosial, seputar tindak pidana korupsi tentang penetapan anggaran pencairan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) PT Syahnur senilai Rp5,3 miliar oleh Dinas ESDM Kepri, kembali mempertanyakan perkembangan kasus ini yang telah dilaporakan.
Wakil Ketua I Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Danri mengapresiasikan Tim Getuk yang telah melaporkan atas indikasi penyelewengan anggaran dana jaminan lingkungan beberapa waktu lalu di Polda Kepri.
Lanjut Danri, sangat percaya dengan kinerja Polda Kepri untuk melakukan yang terbaik bagi negara, dalam hal penegakan hukum korupsi yang terus merajalelah. “Kami percayakan semuanya kepada Polda untuk kasus DJPL fiktif ini agar terungkap tanpa padang bulu untuk menjadi tolak ukur dan edukasi bagi kita semua agar lebih memperhatikan prosedur hukum dalam setiap pencairan dana APBD,” terangnya.
Singkat cerita, tindak pidana tambang dan tindak pidana korupsi tentang pencairan dana jaminan pengelolaan lingkungan oleh PT Syahnur senilai Rp5,3 miliar melalui Dinas ESDM Kepri di salah satu bank daerah, disinyalir merupakan konspirasi manipulasi yang merugikan negara.
Dalam hal ini, PT Syahnur dan Dinas ESDM Kepri diketahui menabrak sejumlah ketentuan UU yang ada, mulai dari penyimpanan dana sampai pada pencairannya melalui Bank daerah. Secara riil PT Syahnur tidak pernah melakukan rehabilitasi lingkungan, dan diduga dokumen pelaksanaan rehab lingkungan serta dokumen pencairan dilakukan secara manipulasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.
“Biar hukum yang bertindak untuk konspirasi pencairan DJPL tersebut agar bisa sampai di pengadilan nanti. Sermoga Tuhan akan memberikan kelancaran dan hikmat kebijaksanaan untuk penyidik Polda dalam melakukan penegakan hukum untuk kasus ini,” tutupnya. (Red02)