KEPRINEWS – Begitu banyaknya Wartawan yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Kepri, mengadakan kunjungan dan pertemuan dengan DPRD Tanjungpinang Senin (20/01/2020).
Dalam pertemuan antara SPRI dan DPRD membahas tentang seputar kerja sama antara perusahaan media massa, portal dan lainnya yang tidak mendasar pada tauran UU pers.
Kedatangan SPRI, disambut baik oleh Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Ade Angga. Ketua SPRI Kepri Sholikin, menyampaikan persoalan terkait pengelolaan belanja jasa publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang beserta OPD lainnya yang mengelola dana publikasi media.
“Salah satu tujuan pertemuan kami selain silaturahmi juga akan menyampaikan berbagai persoalan masukan dan meluruskan kebijakan yang keliru mengenai penyaluran anggaran jasa publikasi di jajaran Pemko dan DPRD Tanjungpinang,” ujarnya.
Disebutkannya bahwa DPD SPRI Kepri sangat prihatin dan menyayangkan penerapan syarat verifikasi Dewan Pers yang diberlakukan Kominfo serta Sekretariat DPRD, dan sejumlah OPD-OPD di Pemko Tanjungpinang dalam menjalan kerja sama publikasi pada tahun anggaran 2019 lalu.
“Disayangkan kebijakan Diskominfo dan Sekwan Tanjungpinang, terkait kerjasama publikasi yang mensyaratkan harus terverifikasi di Dewan Pers. Sejatinya pendirian Perusahaan Pers adalah hak setiap warga negara dan dasar untuk terverifikasi itu tidak memiliki dasar hukum, hanya merupakan kebijakan Dewan Pers yang dibuat tapi bukan untuk ukuran kerjasama antara perusahan pers dan instansi pemerintah,” tegasnya.
Ditambahkan Sholikin, syarat pendirian Perusahaan Pers itu ada aturannya. Dan hal ini bukan kebijakan tapi Undang-undang, yakni UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dimana dikatakan harus berbadan hukum bukan mendapat izin Dewan Pers.
“Regulasinya cukup jelas bahwa pendirian Perusahaan Pers itu harus berbadan hukum, bukan mendapat izin Dewan Pers. Dan dewan pers tidak ada merekomendasi media yang tidak terverifikasi tidak boleh kerja sama. Artinya perusahaan pers berjalan sesuai aturan UU yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Ade Angga, mengatakan bahwa persoalan ini akan segera dibahas bersama Komisi I yang membidangi Pemerintahan dan Hukum. “Terima kasih atas kunjungan rekan-rekan DPD SPRI Kepri yang telah memberikan masukan baik persoalan kerja sama media dan pemerintah. Hal ini akan Kami bahas terlebih dahulu bersama Komisi I, kemudian nantinya kami akan undang dinas terkait dan inspektorat untuk dilakukan rapat dengar pendapat untuk menjalin kerja sama yang lebih baik lagi dengan media massa nantinya,” tutupnya. (Lani)