Kapan aparat hukum akan bertindak secara jelas di mata masyarakat Kepri untuk menangani kasus pengelolaan Kapal MV Lintas Kepri yang hilangkan PAD & sama sekali tidak mengindahkan perjanjian pengelolaan. Diserahkan ke PT Pelabuhan Kepri selayaknya barang milik pribadi yang hanya memperkaya diri. Pemprov pemilik kapal tidak mendapatkan pembagian dari pihak ketiga baik itu dalam bentuk dividen maupun pembagian keuntungan sebagai pendapatan daerah.
Hebatnya PT Pelabuhan Kepri sebagai pengelola kapal, menentukan sendiri harga kontrak, mengabaikan hak-hak negara/daerah dengan melawan kesepakan perjanjian tidak melakukan penyetoran bagi hasil keuntungan di kas daerah. Jangka waktu yang ditetapkan untuk penyetoran keuntungan sebagai PAD ke Rekening Kas Umum Daerah tidak dilakukannya. Ironisnya, Pemprov pemilik kapal kok tidak berbuat sesuatu? Ada apa dengan ini, atau ada rekening siluman yang mengubah pendapatan daerah menjadi pendapatan berjemaah?
Kapal MV Lintas Kepri Milik Dibeli Puluhan Miliar, Apa Hanya Untuk Memperkaya PT Pelabuhan Kepri?
KEPRINEWS – Salah satu kasus dugaan korupsi di Kepri yang menjadi atensi nasional diperbincangkan diberbagai kalangan adalah kasus Kapal Ferry MV Lintas Kepri dengan pengelola PT Pelabuhan Kepri yang berhasil meraih prestasi terbaik sebagai pihak ketiga untuk tidak pidana korupsi.
Kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Kepri dari pendapatan bagi hasil pengelolaan Kapal MV Lintas Kepri, diminta pihak Pemprov jangan tinggal diam, wajib memperjuangkan hak PAD Kepri walaupun harus menempuh jalur hukum. Ini merupakan hak daerah untuk kemajuan bersama.
Selama ini, terkesan seakan-akan pihak Pemprov tidak berupaya memperjuangan hak -hak negara/daerah yang telah menghabiskan anggaran beanja kapan senilai Rp26.458.791.667,00. Pengelolaan operasinal MV Lintas Kepri oleh PT Pelabuhan Kepri yang beraroma kental korupsi, ini wajib ditindak secara tegas oleh aparat hukum.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Jay kepada KepriNews.co via seluler Senin (17/08/2020). Dijelaskan, secara fakta dan data, mekanisme pengelolaan kapal oleh pihak ketiga, secara nyata menampar/menabrak kebijakan yang dituangkan dalam perjanjian dengan cara terang-terangan.
Rencana serta pencapaian pembelian kapal, output dan impactnya tidak tercapai. Mulai dari pengadaan, pengelolaan, perjanjian bagi hasil tidak memberikan kontribusi daerah. Kesemuanya terlukis memanfaatkan kapal menjadi lahan konspirasi perkaya diri.
Pembelian kapal tersebut bertujuan mendongkrat pendapatan daerah yang ada hanya penampakan kerugian daerah. Teknis kerja pihak ketiga terindikasi perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi menghilankan .
Mendirikan Perusahaan di Dalam Perusahaan Menggunakan Barang Negara Berakibat Hilang Satu PAD Kepri
Berawal perjanjian yang ditandatangani oleh Kadishub Kepri bersama Direktur PT Pelabuhan Kepri, berdasarkan berita acara serah terima operasional Nomor 001/BASTO-MV.LK/VI/2017 tanggal 5 Juni 2017 dan diperpanjang melalui berita acara serah terima operasional Nomor 002/BASTOMV.LK/XI/2018.
Poin perjanjian tertulis dan wajib dilakukan, dalam hal ini, pengelola (ketiga) PT Pelabuhan Kepri, adalah tidak dibenarkan PT tersebut memindahtangankan atau tanpa persetujuan tertulis dari Dinas Perhubungan. Artinya dalam kondisi apapun menjadi tanggung jawab PT Pelabuhan Kepri sampai saatnya dikembalikan oleh PT ini.
Fakta perlawanan perjanjian yang disepakati, PT Pelabuhan Kepri menyerahkan lagi ke pihak lain perusahaan pengelolaan lainnya. Seharusnya PT ini wajib mengembalikan kepada Dishub. Lewat perjanjian bodong, yang dilakukan PT Pelabuhan Kepri, selayaknya barang milik perusahaan, dibuatnya lagi perjanjian kerja sama Nomor UM.58/1/7/PK-18 Tanggal 21 Februari 2018 dengan PT Prima Buana Indah untuk melakukan operasional bersama kapal MV Lintas Kepri.
Diciptakan perusahaan dalam perusahaan dengan perjanjian kerja sama berlaku selama tiga tahun dengan kesepakatan pembagian hasil laba/rugi operasional untuk PT Pelabuhan Kepri sebesar 60% dan PT Prima Buana Indah sebesar 40%.
“Saya mendengar dari cerita teman-teman yang ada di Kepri dan membaca berita-berita mengenai ini, ada kekecewaan dengan penegakan hukum wilayah Kepri yang tidak secara cepat dan sigap menyikapi persoalan ini yang telah melakukan tindak pidana korupsi, mencuri hak pendapatan daerah dengan cara tidak melakukan penyetoran ke kas daerah sesuai perjanjian. Emang kapal itu dibeli oleh bapaknya kepala PT Pelabuhan Kepri, jadi semau gue bertindak. Kalau pun bertindaknya dia dengan menguntungkan daerah masih ditoleransi, tapi bertindak sesuka hati yang menghilankan PAD. Pihak Penegak hukum wilayah Kepri, jangan memberikan peluang toleransi atau yang aneh-aneh agar masalah ini larut begitu saja,” harapnya.
Cara Kerja Tuyul Beraroma Konspirasi Akhirnya Terbongkar
Sistim dan cara kerja pengelolaan yang dilakukan oleh pengelola kapal berawal menggunakan cara kerja tuyul, tidak terlihat, tercium, terdeteksi tapi secara diam-diam mencuri PAD Kepri dengan modus menyerahkan lagi ke pihak lain yang jelas itu tidak dibenarkan dalam keputusan perjanjian oleh pemilik yaitu Pemprov Kepri lewat Dishub.
Yang terjadi itu terbalik, malahan PT Pelabuhan Kepri mengelola, menentukan dan menej hasil kapal kapal milik negara ini dengan mengabaikan hak-hak negara yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.
Apakah itu diperbolehkan uang negara tidak disetorkan dan dikelola swasta yang bukan hak milik swasta secara tidak transparan? Negara telah mengeluarkan anggaran yang besar untuk pembelian MV Lintas Kepri agar bisa menghasilkan atau mendongkrat keuangan daerah.
Tujuan Pemda mentender pembelian Kapal MV Lintas Kepri bernilai Rp26.458.791.667,00, untuk peningkatan pendapatan daerah, gagal bersama PT Pelabuhan Kepri pada pengelolaannya. Pada temuan BPK diungkapkan Pemprov Kepri selaku pemilik aset tidak mendapatkan hasil dari pengoperasian MV Lintas Kepri baik dalam bentuk dividen maupun pembagian keuntungan operasional.
Penjelasan pada peraturan daerah (Perda) Kepri Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah tertulis pada pasal 49, kerja sama pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah, meningkatkan penerimaan/pendapatan daerah.
Pada Pasal 51 ayat (1) secara gamblang dikatakan (huruf f) mitra KSP harus membayar kontribusi, menyetor pembagian keuntungan hasil KSP ke Rekening Kas Umum Daerah. Instruksi Aturan Negara dalam hal ini PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, ditegaskan setiap kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Suatu kewajiban dari aparat penegak hukum yang telah disumpah dan telah berjanji pada negara untuk melakukan fungsi, tugasnya, apa lagi di momen HUT Kepri yang ke-75, agar penegakan hukum di wilayah Kepri, khususnya untuk penanganan kasus MV Lintas Kepri yang telah berakibat daerah ini hilang PAD-nya, agar dapat diusut dan ditegakan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Merdeka,” tutupnya, B E R S A M B U N G (Redaksi01)