KEPRINEWS – Masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, menepis beberapa informasi yang simpang siur mengenai aktivitas ibadah, termasuk Sholat Jumat Berjemaah di Masjid, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari Jumat (15/05/2020) menjelaskan, bahwasannya sampai saat ini Pemerintah Kota Tanjungpinang masih berpegang pada surat ederan 30 Maret kemarin.
Dalam hal ini, lanjut Teguh, belum ada surat edaran lainnya dari Pemko untuk perubahan aktivitas ibadah. Kesemuanya ini, bertujuan menjaga keselamatan kita bersama, keselamatan umat muslim selama darurat pandemi covid-19 .
“Tanjungpinang merupakan daerah yang mobilitas-nya tinggi, juga sebagai ibu kota, yang belum terjamin atau dipastikan keamanan penyebaran virus. Untuk waspada, kita tetap merujuk pada edaran yang telah diterbitkan untuk teknis kegiatan ibadah,” pungkasnya.
Untuk itu, lanjut Sekda, diharapkan masyarakat Tanjungpinang tetap menjadikan surat edaran Nomor 440/422/1.1.03/2020 tanggal 30 Maret 2020, sebagai sumber rujukan utama terkait aktivitas ibadah pada masa pandemi, agar tidak terpapar informasi dan berita-berita yang simpang siur atau menyesatkan.
Pemko juga masih berpegang pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ibadah di tengah pandemi wabah Covid-19.
Singkat cerita, aktivitas beribadah seluruh umat beragama yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang, tetap berpegang pada keputusan awal yang dikeluarkan sebelumnya. salah satunya belum diperbolehkan sholat berjamaah di Masjid/Musholla, kegiatan ibadah masih di rumah masing-masing. (Redaksi)