KEPRINEWS – Senin (11/11/2019) DPRD Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan nota KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2020. Paripurna terbuka ini dipimpin Wakil Ketua I Ade Angga didampingi Wakil Ketua II Hendra Jaya, Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.
Sambutan Walikota Syahrul dikatakannya, bahwa penyusunan RAPBD TA 2020 merupakan bagian dari siklus pengelolaan daerah yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah. Penyusunan kebijakan umum ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spesial serta kebijakan anggaran belanja berdasarakan Money Follows Program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan.
Dijelaskannya, apabila arah kebijakan keuangan daerah difokuskan untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi prioritas pembangunan daerah pada tahun 2020. Adapun masalah tersebut yang diperkirakan akan menjadi tantangan pada pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2020.
Diantaranya, permasalahan utama kualitas dan pemerataan akses mutu pendidikan dan kesehatan, permasalahan sektor pariwisata khususnya wisata budaya religi, bahari dan kuliner sebagai motor penggerak perekonomian yang belum dikelola secara optimal. Masih adanya kawasan kumuh perkotaan yang memerlukan penanganan secara spesifik dan komperhensif.
Selanjutnya, penanganan pengelolaan drainase secara tepat sasaran untuk mengantisipasi permasalahan banjir. Belum berkembangnya kearifan lokal Tanjungpinang sebagai referensi pengembangan budaya. Kurangnya kuantitas dan kualitas ruang terbuka hijau (RTH) yang ramah anak, perempuan, lansiran dan penyandang disabilitas. Pengelolaan persampahan dan lingkungan hidup yang masih kurang optimal, termasuk dalam pengelolaan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Ganet.
Rincian angka RAPBD tahun 2020 sebesar Rp997,9 miliar dengan rincian, pendapatan daerah Rp970,15 miliyarB. Belanja daerah 997,9 milyar danC. Pembiayaan daerah sebesar 27,70 miliar yang merupakan penerimaan pembiayaan daerah. Dalam hal ini, diharapkan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sebagai salah satu variabel pembentuk komposisi RAPBD Tanjungpinang untuk benar-benar sesuai dengan kebutuhan prioritas. (Red/Net)