KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : B/331.1/6/trantib/2024 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan sejenisnya yang akan diterapkan selama Ramadhan 1445 H atau tahun 2024.
Ada beberapa peraturan dan ketentuan dari SE yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan tertanggal 7 Maret 2023.
Dalam SE tersebut, pemilik tempat hiburan, seperti karaoke, bilyard, tempat game online akan ditutup lima hari selama bulan Ramadhan.
Dimana dijelaskannya, bahwa tempat hiburan tersebut akan ditutup dua hari diawal Ramadhan, satu hari di pertengahan saat Nuzul Qur’an, dan dua hari pada akhir bulan Ramadhan.
Selain itu, untuk tempat hiburan karaoke, game online, dan tempat pijat refleksi akan mulai beroperasi mulai pukul 09.00 WIB s.d 16.00 WIB, kemudian akan kembali dibuka pukul 21.00 WIB s.d 24.00 WIB.
Sementara untuk tempat hiburan seperti diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, spa, gelper dan sejenisnya akan ditutup selama bulan Ramadhan, kecuali fasilitas hotel dapat beroperasi mulai pukul 21.00 s.d 24.00 WIB.
“Tentunya tempat hiburan tidak boleh menggangu ketentraman, ketertiban dan menghormati orang yang sedang beribadah,” kata Hasan, baru-baru ini.
Kemudian, untuk rumah makan dan sejenisnya dapat beroperasi penuh selama bulan Ramadhan, hanya saja dilarang menggunakan kain atau tirai penutup.
Namun ditegaskanya, untuk restoran, pujasera, maupun kafe yang dilengkapi alat hiburan hanya dapat mengaktifkan alat musiknya dengan mengatur volume suara mulai pukul 21.00 WIB SD 24.00 WIB.
Dalam SE itu juga Hasan menghimbau, untuk jenis tempat usaha seperti warung, toko, maupun restoran dilarang menjual minuman keras maupun minuman tradisional seperti tuak selama bulan Ramadhan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita harapkan ketentuan ini dapat dijalankan oleh setiap pemilik usaha, jika melanggar maka ada sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Hasan, ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran ini sama seperti tahun sebelumnya, mengingat pertimbangan ekonomi daerah yang mulai bangkit.
“Pertimbangan kita, karna ekonomi kita mulai bangkit, sedangkan tempat usaha juga mempekerjakan karyawan,” tuturnya
Kendati Hasan menyampaikan, untuk Ramadhan tahun ini tingkat ketertiban dan ketentraman akan dikuatkan untuk menjamin kelancaran selama bulan Ramadhan.
“Kita akan ada penguatan ketertiban selama bulan Ramadhan, insyaallah Satpol PP bersama Tim gabungan Polri TNI akan turun melakukan pengawasan,” pungkasnya. (un)